BACAHUKUM, JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu nomor urut 1, Kelmi Amri dan Asparaini, resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilbup Rokan Hulu 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Eva Nora, pada Kamis (5/12/2024) malam.
Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu
Melansir laman resmi MKRI, dalam permohonan tersebut, Kelmi-Asparaini mendalilkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, antara lain:
- Tidak tersampaikannya surat C pemberitahuan kepada masyarakat pemilih.
- Pemindahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jauh dari tempat tinggal pemilih, sehingga menyulitkan mereka untuk menggunakan hak suara.
Eva Nora menjelaskan situasi yang dialami para pemilih di lapangan. “Misalnya, seorang pemilih yang terdaftar di TPS 1 dipindahkan ke TPS 50, yang berjarak sekitar 20 kilometer. Kondisi ini jelas menyulitkan mereka untuk datang mencoblos. Padahal, lokasi awal sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit),” ungkapnya.
Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 menyatakan bahwa pasangan Kelmi-Asparaini memperoleh 99.731 suara atau 37%, sementara pasangan lainnya unggul dengan 102.846 suara atau 39%.
PHP Pilwako Gorontalo: Calon Walikota Diduga Tidak Tamat SD
Di saat yang sama, MK juga menerima gugatan PHP dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku. Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka, Ucok Edison, yang mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan salah satu kandidat.
“Bagaimana mungkin seseorang yang belum tamat sekolah dasar bisa mendaftar sebagai calon walikota? Hal ini telah kami laporkan ke Bawaslu, namun deadlock. Kami meminta Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan,” tegas Ucok Edison dalam pernyataannya.
Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 menetapkan bahwa pasangan Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku memperoleh 24.904 suara sah, tetapi kalah dari pasangan lain yang meraih suara lebih banyak.
Tren Gugatan Pilkada Serentak 2024: 54 Permohonan Masuk ke MK
Pilkada Serentak 2024 mencatatkan angka gugatan yang cukup tinggi. Berdasarkan data dari laman resmi MK hingga Jumat (6/12/2024) pukul 07.30 WIB, terdapat 54 permohonan PHP yang telah diterima, dengan rincian:
- 37 permohonan untuk Pemilihan Bupati
- 17 permohonan untuk Pemilihan Walikota
Kasus di Rokan Hulu dan Gorontalo mencerminkan dinamika demokrasi yang tengah diuji. Tingginya jumlah gugatan menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (Tim)