BACAHUKUM, BUNGO – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo nomor urut 1, Dedy-Dayat, resmi melaporkan tiga penyelenggara Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini dilakukan karena mereka dinilai tidak profesional dan transparan dalam menjalankan tugas, khususnya selama Pilkada Bungo 2024.
Juru Bicara Tim Hukum, Paisal, menyebutkan pihak yang dilaporkan meliputi anggota KPUD Sri Hartati, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi, dan anggota Bawaslu Herik Parnando.
“Ketiganya kami laporkan karena dianggap lamban dalam memproses laporan pelanggaran sejak pencoblosan hingga perhitungan suara. Waktu penyelesaian perselisihan pilkada ini sangat singkat, namun respons mereka tidak memadai,” ujar Paisal dalam siaran persnya.
Indikasi Kecurangan TSM
Paisal menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bukti-bukti tersebut mencakup:
- Dugaan Ketua KPPS mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2.
- Kotak suara yang ditemukan tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
“Kami mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, langkah hukum harus diambil sesuai aturan yang berlaku,” tegas Paisal.
Respons Bawaslu
Menanggapi laporan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, Mardawi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan sesuai prosedur dan sedang mengkaji bukti yang diserahkan. Namun, hingga kini belum ada rekomendasi resmi terkait langkah berikutnya.
Keberpihakan Oknum PPS
Selain itu, Paisal mengungkapkan indikasi keberpihakan dari sejumlah oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap pasangan calon tertentu. Hal ini semakin memperkuat klaim tim Dedy-Dayat bahwa penyelenggaraan Pilkada di Bungo tidak transparan.
“Transparansi dalam Pilkada adalah hal mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Jika hal ini terus dibiarkan, integritas Pilkada akan dipertaruhkan,” lanjutnya.
Harapan Penanganan Cepat
Paisal menegaskan bahwa masyarakat dan tim hukum berharap DKPP dapat segera memproses laporan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etik. Penegakan hukum yang cepat dan tegas dinilai menjadi kunci menjaga keadilan dalam Pilkada.
Dengan laporan ini, perhatian publik kini tertuju pada kinerja DKPP dan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Bungo 2024. (Tim)