KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda, Terlibat Korupsi Rp6,8 Miliar

BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar, kali ini di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. KPK menangkap sembilan orang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, sementara satu lainnya ditangkap di Jakarta. Dari operasi ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp6,82 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni:

  • RM, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru
  • IPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru
  • NK, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru

Ketiganya kini telah resmi berstatus tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Modus Operandi: Pemotongan Anggaran GU dan Jatah Uang

KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang berlangsung sejak Juli 2024. Pemotongan ini diduga untuk kepentingan pribadi RM dan IPN.

NK, yang menjabat sebagai Plt. Kabag Umum, diduga memainkan peran penting dalam skema ini. Ia bersama stafnya mencatat aliran uang keluar-masuk terkait pemotongan anggaran GU dan menyetorkan hasilnya kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota.

Selain itu, pada November 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru menerima tambahan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024, salah satunya untuk belanja makan dan minum. Dari tambahan anggaran ini, RM diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Pasal yang Dilanggar

KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama dalam tindak pidana.

Pasal-pasal ini menegaskan ancaman hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

KPK: Komitmen Berantas Korupsi di Daerah

Juru bicara KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah. “Kasus ini mencerminkan lemahnya integritas beberapa pejabat daerah dalam mengelola anggaran publik. Kami akan terus menindak tegas para pelaku korupsi,” ujar perwakilan KPK.

Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi praktik korupsi di daerah masing-masing. Dengan demikian, anggaran negara dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi aliran dana kepada oknum-oknum di luar pemerintah daerah. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top