BacaHukum.com – Perputaran dana judi online di Indonesia masih berada pada angka yang sangat besar. Sepanjang Semester I 2026, nilainya tercatat mencapai Rp86,82 triliun. Meski mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya perubahan pola transaksi yang digunakan para pelaku untuk menghindari pengawasan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan jaringan judi online kini lebih banyak menggunakan transaksi dengan nominal kecil yang dilakukan berulang kali agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pemantauan.
“Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi,” ungkap Ivan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, “Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.”
Ivan juga menegaskan bahwa ajang Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati olahraga dan semangat sportivitas, bukan dimanfaatkan sebagai sarana perjudian.
“Di waktu yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” jelas Ivan.
Perputaran Dana Turun, Jumlah Transaksi Melonjak
Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 mengalami penurunan sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025. Nilainya turun dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.
Meski demikian, jumlah transaksi justru meningkat sangat signifikan, yakni sekitar 167,2 persen. Di sisi lain, nilai deposit juga tercatat naik sekitar 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
PPATK menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan strategi yang diterapkan jaringan judi online. Para pelaku diduga memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil namun dilakukan dengan frekuensi lebih tinggi agar lebih sulit terdeteksi.
Ivan menjelaskan bahwa lonjakan jumlah transaksi tidak serta-merta menggambarkan meningkatnya aktivitas perjudian daring. Menurutnya, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh semakin optimalnya sistem pengawasan transaksi keuangan yang dimiliki PPATK.
Dengan sistem pemantauan yang lebih baik, transaksi bernilai kecil yang sebelumnya sulit terlacak kini dapat teridentifikasi sebagai bagian dari aktivitas mencurigakan.
PPATK juga mencatat adanya lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian selama momentum Piala Dunia hanya dalam kurun waktu satu bulan. Temuan tersebut menunjukkan jaringan judi online mampu memanfaatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap ajang olahraga internasional untuk memperluas aktivitasnya.
Pengawasan Pembayaran Digital Perlu Diperkuat
PPATK mengingatkan bahwa jaringan judi online terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi, termasuk dengan memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital. Karena itu, penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran elektronik, verifikasi merchant, serta kerja sama lintas instansi dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Ivan menegaskan bahwa QRIS pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran yang legal dan memiliki manfaat besar bagi perekonomian digital nasional.
“QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM,” ujar Ivan.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” tegasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
