BacaHukum.com – RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai berpotensi melahirkan regulasi yang bersifat represif apabila proses penyusunannya dilakukan secara tertutup dan drafnya tidak dibuka kepada masyarakat.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menanggapi sikap Komisi I DPR RI yang meminta agar draf RUU KKS usulan pemerintah untuk sementara tidak disebarluaskan kepada publik pada tahap awal pembahasan.
Menurut Charles, pembentukan undang-undang yang tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui substansi rancangan maupun memberikan masukan akan menghasilkan produk hukum yang jauh dari prinsip demokrasi.
“Publik tidak mungkin dapat mengharapkan lahirnya undang-undang yang berkualitas apabila proses pembahasannya dilakukan secara tertutup. Kondisi seperti itu justru berpotensi melahirkan undang-undang yang represif,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Bertentangan dengan Asas Keterbukaan
Charles menilai, kebijakan untuk menutup akses publik terhadap draf RUU bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya.
Menurutnya, MK telah memberikan penegasan bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa asas keterbukaan menjadi pintu masuk bagi terwujudnya partisipasi publik yang bermakna, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap materi yang sedang disusun.
“Model pembahasan seperti ini bertentangan dengan asas keterbukaan. Mahkamah Konstitusi telah menggariskan bahwa partisipasi publik wajib diberikan sejak tahap perencanaan, penyusunan, sampai pembahasan,” katanya.
Dinilai Mengulang Pola Legislasi Tertutup
Charles juga menyoroti kemungkinan DPR kembali menerapkan pola pembentukan undang-undang yang minim transparansi apabila draf RUU KKS benar-benar tidak dipublikasikan selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara memadai.
“Kalau informasi tersebut benar, berarti DPR kembali mempraktikkan pembentukan undang-undang yang tertutup dan penuh dengan konspirasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Charles menegaskan bahwa minimnya pelibatan masyarakat dalam proses legislasi dapat berimplikasi pada cacat formal terhadap undang-undang yang nantinya disahkan.
Ia menilai persoalan kurangnya partisipasi publik bukan pertama kali terjadi dalam proses pembentukan undang-undang di DPR. Karena itu, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
“Minimnya partisipasi publik jelas berpotensi menyebabkan cacat formal. Namun pola seperti ini terus berulang sehingga pada akhirnya kembali bermuara pada pengujian di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
DPR Minta Draf Belum Dipublikasikan
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah secara resmi memulai pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta agar draf RUU untuk sementara tidak disebarluaskan kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari munculnya berbagai informasi yang belum tentu benar selama proses pembahasan berlangsung.
Utut menyampaikan bahwa publikasi draf RUU dapat dilakukan pada tahapan tertentu apabila memang telah diperlukan dalam proses pembahasan selanjutnya.
“Pada tahap ini saya meminta agar draf tersebut belum perlu keluar terlebih dahulu karena dikhawatirkan akan memunculkan terlalu banyak hoaks,” kata Utut.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
