Komnas HAM Minta Latsarmil Calon Manajer Koperasi Merah Putih Dihentikan Usai Lima Peserta Meninggal

BacaHukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Permintaan tersebut disampaikan setelah lima peserta program dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti rangkaian pelatihan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, mengatakan penghentian program menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah menyusul insiden tersebut.

“Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).

Pelatihan Dinilai Tidak Relevan

Komnas HAM menilai pelatihan dasar kemiliteran tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi. Menurut lembaga tersebut, koperasi merupakan institusi ekonomi yang berfokus pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, serta tata kelola organisasi.

Karena itu, peningkatan kapasitas calon manajer seharusnya diarahkan pada penguatan kemampuan manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, serta kompetensi lain yang mendukung pengelolaan organisasi.

Selain dianggap tidak relevan, pelaksanaan Latsarmil juga dinilai perlu dievaluasi karena telah menimbulkan korban jiwa.

Komnas HAM Minta Hak Korban Dipenuhi

Selain meminta penghentian program, Komnas HAM juga mendesak pemerintah memberikan pemulihan (remedy) kepada keluarga korban sesuai prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menegaskan negara berkewajiban menyediakan upaya pemulihan yang efektif bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Komnas HAM juga meminta agar dilakukan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya lima peserta pelatihan.

Lembaga tersebut mendorong Kepolisian segera mengajukan permintaan otopsi forensik terhadap seluruh jenazah korban. Langkah itu dinilai penting untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum, keadilan, serta hak atas reparasi.

Komnas HAM juga meminta akses seluas-luasnya bagi tim penyelidik independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Lima Peserta Meninggal Dunia

Diketahui, lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Kelima peserta tersebut yakni Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya lima peserta yang sedang mengikuti pelatihan bela negara dan manajerial.

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap kondisi kesehatan seluruh peserta pelatihan.

Langkah itu dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan latihan bela negara dan manajerial, khususnya yang berkaitan dengan aspek kesehatan peserta.

Evaluasi tersebut meliputi peningkatan pengawasan medis, pemetaan kondisi kesehatan peserta sebelum mengikuti pelatihan, penyesuaian intensitas kegiatan, penyempurnaan sistem rujukan kesehatan, hingga penguatan mekanisme deteksi dini bagi peserta yang memiliki faktor risiko.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top