Jadi Tergugat Perkara Perdata, KPKNL Jambi Ngotot Lelang Jaminan Masyarakat

BacaHukum.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi tetap bersikukuh melaksanakan lelang jaminan milik masyarakat meski objek tersebut tengah disengketakan di pengadilan dan KPKNL berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang masih berjalan.

Objek jaminan yang akan dilelang diketahui merupakan milik Pahmi, warga Kabupaten Batang Hari. Saat ini, objek tersebut tengah disengketakan dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mbn yang terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dalam perkara tersebut, Pahmi bertindak sebagai penggugat.

Rencana lelang jaminan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 16.00 WIB. Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Pahmi secara resmi telah menyampaikan surat keberatan kepada KPKNL Jambi. Dalam surat itu, pihak penggugat menegaskan bahwa pelaksanaan lelang atas objek yang sedang disengketakan berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan kepastian hukum.

Kuasa hukum menilai, tindakan melelang objek jaminan yang masih menjadi pokok perkara di pengadilan dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, baik bagi pihak penggugat maupun bagi pihak ketiga yang berpotensi menjadi pemenang lelang. Apalagi, perkara perdata tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan lelang terhadap objek yang sedang dalam proses gugatan perdata berpotensi menimbulkan konflik hukum lanjutan dan merugikan masyarakat,” tegas Abdurrahman Sayuti.

Atas dasar itu, pihak penggugat secara tegas meminta agar pelaksanaan lelang jaminan ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang inkracht. Penundaan dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan prinsip perlindungan hukum serta asas kepastian hukum bagi para pihak.

Namun demikian, meskipun surat keberatan telah disampaikan secara resmi, KPKNL Jambi tetap melanjutkan rencana lelang. Sikap tersebut menuai sorotan karena KPKNL Jambi tidak hanya berperan sebagai pelaksana lelang, tetapi juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata yang objeknya sama dengan objek lelang.

Langkah KPKNL Jambi ini dinilai berpotensi memperkeruh sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Selain itu, pelaksanaan lelang di tengah proses persidangan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya jika di kemudian hari pengadilan memutuskan objek sengketa berada di pihak penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPKNL Jambi terkait alasan tetap dilaksanakannya lelang jaminan tersebut meski sedang berproses di pengadilan.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top