BacaHukum.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Perubahan tersebut membawa implikasi yuridis yang tidak sederhana, khususnya terhadap perkara pidana yang telah diperiksa di pengadilan sebelum aturan baru berlaku, tetapi belum memperoleh putusan hingga akhir 2025.
Dalam kondisi tersebut, hakim berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, hakim terikat pada surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Di sisi lain, hakim juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menerapkan ketentuan hukum pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Ketegangan Asas dalam Masa Transisi
Perubahan undang-undang pidana secara teoritik selalu memunculkan ketegangan antara asas legalitas dan asas keadilan. Hukum pidana pada prinsipnya tidak boleh berlaku surut, namun KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana secara eksplisit mengakui asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penerapan KUHP Nasional terhadap perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tidak dapat dilakukan secara otomatis. Hakim dituntut untuk menilai secara cermat apakah norma baru secara materiil lebih ringan atau lebih proporsional dibandingkan norma lama, dengan tetap memperhatikan batasan hukum acara pidana.
Surat Dakwaan Tetap Jadi Batas Pemeriksaan
Di tengah kewajiban menerapkan asas lex favor reo, prinsip dasar hukum acara pidana tetap harus dijaga. Surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 47 K/Kr/1955.
Prinsip tersebut merupakan bagian dari jaminan due process of law dan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang didakwakan kepadanya. Oleh karena itu, penuntut umum tidak dibenarkan mengubah atau mengganti pasal dakwaan di tengah proses persidangan, meskipun terjadi perubahan undang-undang pidana setelah perbuatan dilakukan.
Ruang Diskresi Hakim dalam Penemuan Hukum
Meski terikat pada surat dakwaan, hakim tetap memiliki ruang diskresi melalui mekanisme penemuan hukum. Diskresi ini tidak dilakukan dengan mengubah kualifikasi tindak pidana dalam amar putusan, melainkan melalui penafsiran dan penerapan norma hukum dalam pertimbangan putusan.
Dalam konteks transisi KUHP, hakim dapat menjelaskan bahwa ketentuan pasal dalam dakwaan yang merujuk pada undang-undang lama memiliki padanan atau formulasi baru dalam KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan jenis dan berat pidana yang lebih proporsional, tanpa melampaui batas dakwaan maupun melanggar asas legalitas.
Penyesuaian dalam Pertimbangan Putusan
Penyesuaian kualifikasi yuridis dimungkinkan dilakukan dalam pertimbangan putusan, meskipun surat dakwaan tetap merujuk pada ketentuan lama. Dalam praktiknya, hakim dapat menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026 telah berlaku KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana, serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, Pasal 361 huruf c KUHAP baru menentukan bahwa perkara yang telah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama, kecuali dalam hal upaya hukum peninjauan kembali. Dengan demikian, musyawarah majelis hakim tetap harus berlandaskan surat dakwaan dan fakta persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP lama.
Dalam kerangka tersebut, penyebutan pasal dalam dakwaan yang masih mengacu pada undang-undang lama dapat dipahami sebagai rujukan terhadap ketentuan yang telah disesuaikan dalam KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ini tidak mengubah substansi perbuatan, alat bukti, maupun fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga keabsahan formil putusan sekaligus menjamin penerapan hukum pidana yang adil dan proporsional bagi terdakwa.
Kesimpulan
Masa transisi menuju berlakunya KUHP Nasional jo UU Penyesuaian Pidana menuntut kehati-hatian dan ketelitian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana. Keterikatan pada surat dakwaan tidak menghapus kewajiban hakim untuk menerapkan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Penyesuaian kualifikasi yuridis dalam pertimbangan putusan dinilai sebagai mekanisme yang konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan materiil. Oleh karena itu, hakim disarankan untuk menguraikan secara sistematis dasar transisi hukum dalam pertimbangan putusan, termasuk hubungan antara norma lama dan norma baru serta penerapan asas lex favor reo.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

