BacaHukum.com – Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Salah satu perubahan yang muncul dari pemberlakuan aturan baru tersebut adalah tidak lagi diperlihatkannya tersangka tindak pidana kepada publik dalam konferensi pers.
Praktik tersebut telah diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan penetapan tersangka dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Pelaksana tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap KUHAP yang baru, khususnya terkait penerapan asas praduga tak bersalah.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” lanjutnya.
Dalam KUHAP baru, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 yang menyatakan, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Sebelum KUHAP baru diberlakukan, KPK secara rutin menampilkan tersangka dalam setiap konferensi pers penetapan perkara. Padahal, dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, asas praduga tak bersalah juga telah dikenal sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 yang berbunyi, “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.”
Pengecualian untuk Kasus Luar Biasa
Menanggapi perubahan praktik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai penerapan asas praduga tak bersalah dapat dikecualikan dalam perkara yang bersifat luar biasa atau berdampak luas bagi masyarakat. Salah satu contoh kasus luar biasa menurutnya adalah tindak pidana korupsi.
Hibnu menjelaskan bahwa Pasal 91 KUHAP baru pada dasarnya berlaku untuk tindak pidana umum. Oleh karena itu, perlu kejelasan sikap pemerintah terkait posisi tindak pidana korupsi, apakah masih dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau sudah diperlakukan sebagai tindak pidana biasa.
“KUHAP dalam rangka penetapan tindak pidana umum, sekarang apakah korupsi itu masih kualifikasi tindak pidana khusus kategori white collar crime (kejahatan kerah putih) atau tidak, ini yang jadi pertanyaan.”
“Kalau (korupsi masuk kategori) white collar crime, saya kira memang harus ada perbedaan (penanganan). Tapi kalau tidak, berarti suatu pilihan hukum,” katanya, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Senin.
Ia juga menilai penanganan kasus korupsi selama ini belum memberikan efek jera yang optimal. Padahal, sebelum KUHAP baru berlaku, terdapat perlakuan khusus, termasuk menampilkan tersangka ke hadapan publik.
“Kalau kita lihat tindak pidana korupsi, ini semakin ‘masih terus’ dan tidak ada efek jera. Hukumannya semacam ini kok juga tidak menimbulkan efek jera.”
“Perlakuan-perlakuan seperti apa? Misal (terpidana) korupsi tidak masuk dalam kategori (pihak yang memperoleh sanksi) kerja sosial. Maka inilah salah satu contoh bagaimana politik hukum pembuat undang-undang sebagai meletakan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Tak Diatur dalam KUHAP Lama Maupun Baru
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa ketentuan mengenai larangan menampilkan tersangka dalam konferensi pers sejatinya tidak diatur baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.
“Dalam KUHAP lama, tidak ada (diatur) bahwa seseorang tersangka harus ditampilkan wajahnya, harus dipajang di depan konferensi pers. Demikian pula, dengan KUHAP baru, itu juga tidak ada pengaturan yang demikian,” ujarnya.
Menurut Zaenur, ditampilkan atau tidaknya tersangka merupakan kebijakan masing-masing aparat penegak hukum. KUHAP baru, kata dia, lebih menekankan pada larangan tindakan penyidik yang seolah-olah menunjukkan seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Terkait langkah KPK yang tidak lagi menghadirkan tersangka ke publik, Zaenur menilai hal tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Soal KPK tidak menampilkan tersangka, ya memang dalam KUHAP lama dan baru tidak ada ketentuan itu,” tuturnya.
Meski demikian, Zaenur mengakui kebijakan tersebut memiliki konsekuensi. Dari sisi positif, langkah tersebut mencerminkan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka. Namun di sisi lain, absennya sosok tersangka di ruang publik berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penegak hukum di mata masyarakat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

