BacaHukum.com – Lima mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dengan para Pemohon terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang selama ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melalui usulan partai politik. Mereka mendesak agar rakyat sebagai pemilih diberi ruang untuk memberhentikan wakilnya di parlemen.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
Menurut mereka, keberadaan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat proses pemberhentian anggota DPR menjadi eksklusif di tangan partai politik. Padahal, praktiknya partai kerap memberhentikan anggotanya tanpa alasan jelas sekaligus sering mengabaikan tuntutan rakyat untuk memberhentikan anggota DPR yang bermasalah.
Recall Dinilai Tidak Sejalan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Para Pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat posisi pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural. Rakyat tidak lagi memiliki peran dalam proses recall, padahal suara rakyatlah yang mengantarkan kader partai politik ke kursi parlemen.
Mereka mencontohkan sejumlah kasus seperti Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya tekanan publik. Namun tindakan partai politik itu tidak melalui mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam UU MD3, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menurut Pemohon, praktik recall saat ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan UU MD3, tetapi juga melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemilik mandat politik.
Permintaan Putusan Bersyarat kepada MK
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka berharap Mahkamah memberikan tafsir yang membuka ruang bagi rakyat untuk turut mengusulkan pemberhentian anggota DPR, sehingga mekanisme kontrol publik terhadap wakil rakyat dapat berjalan lebih efektif.
Sidang perdana Perkara 199/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara dapat diputus tanpa sidang lanjutan atau perlu pemeriksaan pembuktian lebih lanjut.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

