BacaHukum.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kembali menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan adanya agunan dalam bentuk apa pun. Penjelasan ini disampaikan merespons laporan bahwa masih ada oknum bank penyalur yang meminta jaminan kepada debitur.
“Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp 1–100 juta tanpa agunan sama sekali. Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan,” ujar Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Minta Pelaku Usaha Segera Lapor Jika Diminta Jaminan
Maman meminta pelaku usaha yang mengalami praktik permintaan agunan untuk segera melapor ke Kementerian UMKM. Laporan tersebut akan menjadi dasar pemberian sanksi kepada bank penyalur yang melanggar ketentuan.
Ia menegaskan, sanksi dapat berupa pencabutan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran. “Apabila ada temuan dan itu terbukti. Banyak kejadian kok laporan masuk, kita tidak cairkan subsidi-nya,” ungkapnya.
Aturan Jelas: Bank yang Melanggar Kehilangan Subsidi
Ketentuan mengenai larangan meminta agunan tambahan telah diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian No. 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta.
Sementara Pasal 14 ayat (5) menegaskan bahwa penyalur KUR yang tetap meminta agunan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur terkait.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap penyaluran KUR tetap berjalan sesuai mandat, yakni mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Sapa UMKM Siap Jadi Kanal Pengawasan Terpadu
Untuk memperkuat pengawasan penyaluran KUR di berbagai daerah, Kementerian UMKM menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menjadi wadah pengaduan dari masyarakat, termasuk laporan pelanggaran penyaluran KUR.
“Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” tutur Maman.
Kementerian berharap dengan hadirnya Sapa UMKM, penyimpangan penyaluran KUR dapat ditekan dan akses pembiayaan dapat dirasakan lebih luas oleh para pelaku usaha kecil.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
