BacaHukum.com – Untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun atau turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun.
Selain penurunan nilai transaksi, jumlah dana yang disetorkan masyarakat ke platform judi online juga mengalami penyusutan. Pada 2024, nilai deposit tercatat mencapai Rp51,3 triliun, sedangkan pada 2025 turun menjadi Rp36,01 triliun.
Meski demikian, kalangan akademisi mengingatkan bahwa penurunan tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah karena jaringan perjudian daring masih terus beroperasi dengan berbagai cara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, menilai langkah pemblokiran yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) patut diapresiasi. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus disertai tindakan hukum yang menyasar aktor utama di balik praktik perjudian online.
“Seberapa banyak pun situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ujar Hikmahanto, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Ia mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memblokir ratusan ribu situs dan akun judi online serta menjalin kerja sama dengan berbagai platform digital untuk membersihkan iklan maupun pesan spam yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Modus Operandi Berubah
Di sisi lain, laporan PPATK menunjukkan adanya perubahan pola transaksi yang digunakan jaringan judi online. Aktivitas perjudian diperkirakan masih akan berlangsung hingga 2026, namun dengan metode yang lebih sulit dideteksi.
Transaksi kini disebut dilakukan dalam nominal yang lebih kecil, tetapi dengan frekuensi yang jauh lebih tinggi. Pola tersebut dinilai sebagai upaya sindikat untuk menghindari pemantauan sistem keuangan.
Hikmahanto menegaskan bahwa judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime). Sindikat ini beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan peladen (server) dan aliran dana luar negeri,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah sindikat internasional diketahui telah membangun basis operasional di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai memperbesar dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerugian ekonomi masyarakat, kehancuran keuangan keluarga, hingga meningkatnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara.
Pemberantasan Harus Menyasar Bandar Besar
Menurut Hikmahanto, strategi pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada penangkapan operator lapangan atau agen lokal semata. Aparat penegak hukum diminta mengusut hingga ke tingkat bandar besar yang menjadi pengendali jaringan.
“Jangan hanya penggerak di lapangan saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judi online bisa diberantas dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan memberantas judi online membutuhkan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah Indonesia, aparat penegak hukum, serta otoritas internasional. Sinergi tersebut diperlukan untuk menelusuri aliran dana lintas negara sekaligus membongkar jaringan bandar besar yang beroperasi dari luar negeri.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6
