Kementerian HAM Siapkan Perpres Bisnis dan HAM, Perkuat Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

BacaHukum.com – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah mempersiapkan regulasi mengenai bisnis dan hak asasi manusia (HAM) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memastikan perlindungan HAM dalam setiap aktivitas bisnis.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk menjadi landasan dalam penerapan prinsip bisnis yang menghormati HAM, sekaligus membangun iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, aturan tersebut juga akan menjadi instrumen untuk menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak kegiatan bisnis.

“Keberhasilan dunia usaha pada masa depan tidak lagi hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari komitmennya dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia,” kata Pigai saat membuka kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (28/7).

Regulasi Diharapkan Cegah Pelanggaran HAM

Pigai menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, tata kelola perusahaan harus mampu menjamin perlindungan terhadap hak pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.

Ia menjelaskan, regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha sekaligus menciptakan iklim bisnis yang adil, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, penerapan prinsip bisnis dan HAM dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia, sekaligus memperkuat posisi nasional dalam rantai pasok global.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pigai mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, kalangan akademisi, komunitas, hingga masyarakat sipil, untuk memperkuat kolaborasi dalam mengimplementasikan prinsip bisnis dan HAM.

Menurutnya, sinergi antarberbagai pihak menjadi faktor penting agar pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perpres Segera Masuk Tahap Harmonisasi

Sebelumnya, Kementerian HAM memastikan tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan HAM dalam kegiatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di tingkat global dan memperkuat kepercayaan investor.

Perpres tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penilaian kepatuhan perusahaan melalui sejumlah indikator yang wajib dipenuhi dan dilaporkan oleh pelaku usaha.

Saat ini, rancangan regulasi tersebut ditargetkan segera memasuki proses harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden.

Sosialisasi Dimulai Tahun 2026

Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan implementasi regulasi tersebut. Sosialisasi direncanakan dimulai pada 2026, kemudian dilanjutkan dengan proyek percontohan pada 2027 yang menyasar perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 2.000 orang.

Penerapan prinsip bisnis yang bertanggung jawab diyakini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap HAM, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat reputasi perusahaan, meningkatkan loyalitas konsumen, serta memberikan nilai tambah terhadap daya saing dan kinerja usaha.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top