BACAHUKUM.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan armada pengangkut sampah berbasis digital sebagai langkah besar dalam membenahi tata kelola persampahan. Launching dilakukan di pelataran Kantor Wali Kota Jambi, Senin (18/5/2026).
Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, ditandai dengan pelepasan armada secara simbolis usai upacara HUT ke-80 Pemkot Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625.
Program ini merupakan tindak lanjut dalam mengoptimalkan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang tengah dipercepat di Kota Jambi.
Sebanyak 20 armada pengangkut sampah digital akan mulai beroperasi penuh pada akhir Mei 2026. Armada ini didukung kendaraan arm roll dan akan melayani pengangkutan sampah dari tujuh depo transfer menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Maulana mengatakan, permasalahan sampah merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan serius dan modern berbasis teknologi.
“Hari ini kami hadirkan armada yang tugasnya mengangkut sampah dari depo transfer ke TPA Talang Gulo. Satu unit bisa mengangkut hingga ratusan ton sampah per hari dengan dukungan arm roll,” ujarnya.
Ia menjelaskan, armada baru tersebut telah dilengkapi sistem digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time.
“Kalau kendaraan keluar jalur atau keluar kota, bisa langsung kita matikan dari jarak jauh. Armada ini juga memiliki penampungan air limbah agar tidak tercecer di jalan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Jambi juga akan menambah depo transfer sampah secara bertahap guna memaksimalkan sistem pengelolaan.
Di sisi lain, program ini diperkuat dengan keberadaan 150 bentor sampah yang beroperasi melalui program Kampung Bahagia. Bentor tersebut bertugas mengangkut sampah dari rumah warga ke depo transfer terdekat.
“Dengan OPBM, sampah diambil dari rumah ke rumah, lalu dibawa ke depo. Sampah tidak boleh menginap, hari itu juga harus langsung dikirim ke TPA,” tegas Maulana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, termasuk di TPS liar atau pinggir jalan.
“Sepanjang jalan protokol maupun permukiman tidak boleh ada lagi TPS liar. Masyarakat harus memanfaatkan layanan OPBM agar pengelolaan sampah lebih tertata,” pungkasnya.
Peluncuran armada pengangkut sampah berbasis digital ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Jambi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. Program ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian utama di Kota Jambi. (Izul)
