UU HKPD dan Risiko Sistemik: Dari Tekanan Anggaran hingga PHK PPPK

BacaHukun.com – Pemerintah daerah (pemda) mulai menghadapi tekanan seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini akan berlaku penuh setelah masa transisi lima tahun dan wajib diterapkan mulai 2027. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampak luas, mulai dari ancaman pemutusan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga tekanan terhadap struktur keuangan daerah.

Berpotensi Memicu Dampak Sosial dan Ekonomi

Sejumlah kalangan menilai bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan memperbaiki kualitas belanja daerah, implikasinya tidak sederhana. Dampak yang muncul diperkirakan tidak hanya terbatas pada aspek fiskal, tetapi juga dapat merambah ke sektor sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menyebut kebijakan ini pada dasarnya memiliki arah yang tepat. Selama ini, banyak daerah dinilai memiliki porsi belanja pegawai yang terlalu besar sehingga mengurangi ruang untuk belanja produktif.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

Menurutnya, realokasi anggaran ini juga berpotensi meningkatkan efektivitas fiskal daerah, terutama jika diarahkan pada belanja yang memiliki efek pengganda tinggi terhadap perekonomian.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak akan merata di setiap daerah. Wilayah dengan kapasitas fiskal rendah dan ketergantungan tinggi pada belanja pegawai diperkirakan akan menghadapi tekanan penyesuaian yang lebih besar.

Risiko Penurunan Layanan Publik

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa pembatasan anggaran dapat berdampak pada kualitas layanan publik jika tidak diiringi dengan reformasi birokrasi yang memadai.

Rizal menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Jika hanya dilakukan secara administratif tanpa perubahan struktural, dampaknya akan terbatas.

Sebaliknya, jika disertai reformasi organisasi, digitalisasi layanan, serta penguatan sistem berbasis kinerja, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah.

Kesenjangan Menuju Target 2027

Pandangan serupa disampaikan ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai bahwa secara konsep, pembatasan belanja pegawai merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi dominasi belanja rutin dalam APBD.

Namun, ia menyoroti adanya kesenjangan besar antara kondisi saat ini dengan target yang ditetapkan. Rata-rata belanja pegawai daerah masih berada di kisaran 37 persen, bahkan mayoritas daerah masih melampaui batas 30 persen.

Di sisi lain, sebagian besar daerah juga masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, yang dalam beberapa waktu terakhir justru mengalami penurunan.

Ancaman Jangka Pendek Mulai Terlihat

Dalam kondisi tersebut, Yusuf menilai implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan tekanan jangka pendek yang cukup berat. Salah satu indikasi yang mulai muncul adalah potensi pemutusan kontrak PPPK di sejumlah daerah.

Ia juga menyoroti bahwa ASN dan PPPK memiliki peran penting dalam mendorong konsumsi lokal. Ketika belanja pegawai ditekan, daya beli kelompok ini ikut terdampak, yang pada akhirnya dapat memperlambat aktivitas ekonomi daerah.

Meski demikian, ia tetap melihat peluang positif dalam jangka menengah dan panjang, terutama jika kebijakan ini mampu mendorong kemandirian fiskal daerah serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Perlu Penyesuaian dengan Kondisi Ekonomi

Ekonom Bhima Yudhistira menilai bahwa implementasi aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini yang berbeda dari saat UU HKPD disusun.

Ia mengusulkan agar batas maksimal belanja pegawai direlaksasi, mengingat proyeksi pertumbuhan ekonomi ke depan berpotensi berada di bawah asumsi awal sebesar 5,2 persen.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya tekanan tambahan akibat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat, termasuk pengurangan transfer ke daerah.

Menurutnya, meskipun tujuan kebijakan adalah mendorong belanja yang lebih produktif, implementasinya tetap harus mempertimbangkan kondisi riil di masing-masing daerah.

Dampak Sosial Perlu Diantisipasi

Bhima juga mengingatkan adanya dampak sosial yang mulai terlihat, terutama terkait potensi pemutusan kontrak PPPK. Ia menilai bahwa proses transisi tenaga kerja dari sektor pemerintah ke sektor lain bukan hal yang mudah, khususnya di daerah yang ekonominya bergantung pada belanja pemerintah.

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang lebih fleksibel.

Koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak ekonomi di daerah.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari tirto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top