BacaHukum.com – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana di Indonesia mengalami sejumlah perubahan signifikan. Regulasi ini secara resmi menggantikan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Salah satu perubahan penting yang menjadi sorotan adalah pergeseran kewenangan Pengadilan Tinggi dalam menangani perkara pada tingkat banding, khususnya terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Perubahan ini memunculkan berbagai penafsiran hukum, terutama terkait ruang lingkup upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan bebas.
Perbandingan dengan KUHAP Lama
Dalam ketentuan sebelumnya, tepatnya Pasal 67 KUHAP lama, diatur bahwa terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, terdapat pengecualian tegas terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta putusan dalam acara cepat.
Artinya, berdasarkan KUHAP lama, putusan bebas dan lepas tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Berbeda dengan pengaturan tersebut, KUHAP Baru melalui Pasal 168 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengadili perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan dimintakan banding, tanpa mencantumkan pengecualian seperti yang terdapat dalam aturan sebelumnya.
Kewenangan Kasasi dan Pembatasannya
Jika dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 mengatur bahwa lembaga tersebut berwenang memeriksa permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, serta peninjauan kembali.
Namun, melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, terdapat pembatasan dalam Pasal 45A terkait perkara yang tidak dapat diajukan kasasi, yaitu putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman hukuman ringan, serta perkara tata usaha negara tertentu.
Menariknya, pembatasan tersebut tidak secara eksplisit melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Meskipun Pasal 244 KUHAP lama menyebutkan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, dalam praktiknya penuntut umum tetap mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung tetap memeriksa perkara tersebut.
Penegasan dalam KUHAP Baru
Dalam KUHAP Baru, ketentuan terkait kasasi diperjelas. Pasal 299 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Dengan demikian, aturan baru ini mempersempit ruang upaya hukum kasasi terhadap perkara bebas.
Jika merujuk pada asas lex posterior derogat legi priori, yaitu asas yang menyatakan bahwa aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lama, maka ketentuan dalam KUHAP Baru menjadi rujukan utama. Berdasarkan asas tersebut, muncul pandangan bahwa Mahkamah Agung tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa kasasi atas putusan bebas.
Kedudukan Putusan Bebas dalam KUHAP Baru
Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah apakah putusan bebas secara otomatis berkekuatan hukum tetap (BHT) di tingkat Pengadilan Negeri.
Untuk menjawab hal tersebut, perlu mencermati kembali Pasal 168 KUHAP Baru. Dalam pasal ini tidak ditemukan adanya pengecualian terhadap jenis putusan yang dapat diajukan banding. Selain itu, tidak terdapat ketentuan lain dalam KUHAP Baru yang secara tegas melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas.
Berbeda halnya dengan kasasi yang secara eksplisit dibatasi dalam Pasal 299, upaya hukum banding tidak memiliki larangan serupa terhadap putusan bebas.
Penguatan Peran Pengadilan Tinggi
Penjelasan umum KUHAP Baru, khususnya pada huruf J, menegaskan bahwa pembaruan pengaturan upaya hukum bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, terutama dalam mekanisme banding. Pengadilan Tinggi didorong untuk menjalankan fungsi sebagai judex facti secara optimal, yakni dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta dan bukti secara menyeluruh.
Hal ini menunjukkan bahwa proses banding tidak lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi sarana penting untuk menguji kembali substansi perkara.
Dengan demikian, dapat ditafsirkan bahwa kewenangan Pengadilan Tinggi dalam KUHAP Baru mencakup pemeriksaan terhadap putusan bebas yang diajukan melalui upaya banding.
Harapan Kepastian Hukum
Dari keseluruhan pengaturan tersebut, terlihat adanya pergeseran signifikan dalam sistem upaya hukum terhadap putusan bebas. Jika sebelumnya tidak dapat diajukan banding, kini terdapat ruang yang lebih terbuka melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi, sementara jalur kasasi justru dibatasi.
Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan kejelasan interpretasi dan pedoman pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, diharapkan Mahkamah Agung dapat mengeluarkan kebijakan atau surat edaran yang memberikan kepastian hukum terkait mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas di era KUHAP Baru.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA
