BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terbuka untuk melakukan pemantauan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Polri. Pengawasan tersebut dinilai penting agar program berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peluang pengawasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Ia menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan telaah awal untuk menentukan aspek apa saja yang perlu dipantau. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia Corruption Watch agar lembaga antirasuah itu mengawasi ribuan SPPG milik Polri.
Menurut Budi, KPK juga mendorong partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut. Masyarakat diharapkan aktif memantau jalannya kebijakan pemerintah guna mencegah potensi penyimpangan.
Data Operasional SPPG Polri
Berdasarkan paparan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, dari total 1.179 SPPG Polri, sebanyak 411 unit telah beroperasi. Sebanyak 162 unit berada dalam tahap persiapan operasional, 499 unit dalam proses pembangunan yang ditargetkan rampung pada Maret 2026, dan 107 unit masih pada tahap peletakan batu pertama.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, perwakilan ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan permintaan agar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK bersama tim melakukan pengawasan terhadap program tersebut.
ICW merujuk kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Sorotan Insentif dan Potensi Konflik Kepentingan
ICW menilai pengawasan diperlukan mengingat adanya insentif harian sebesar Rp6 juta untuk setiap SPPG selama enam hari dalam sepekan, yang berlaku selama dua tahun sejak operasional dimulai. Jika diasumsikan terdapat 313 hari operasional dalam satu tahun, maka potensi dana yang dikelola disebut dapat mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun.
Selain aspek finansial, ICW juga menyoroti kemungkinan konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta KPK melakukan pemantauan menyeluruh untuk memastikan tata kelola program berjalan transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan bahwa setiap program pemerintah yang menggunakan anggaran publik pada prinsipnya terbuka untuk diawasi. Proses telaah yang tengah dilakukan akan menjadi dasar penentuan langkah pengawasan lebih lanjut terhadap SPPG Polri.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id

