MA Tolak Kasasi Helen Terpidana Narkoba, Vonis Seumur Hidup Resmi Inkrah

BacaHukum.com, Jambi – Perkara tindak pidana narkotika yang menyeret Helen Dian Krisnawati dan sempat menjadi perhatian publik di Jambi akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati dinyatakan inkrah dan tetap berlaku.

Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I selaku Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II atas nama Helen Dian Krisnawati.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menetapkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tahap kasasi, dibebankan kepada negara.

Putusan Banding Sebelumnya Perkuat Vonis

Sebelum tahap kasasi, perkara ini telah diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Dalam sidang pembacaan putusan banding pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, rangkaian proses hukum perkara narkotika tersebut resmi berakhir. Vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati kini memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top