BacaHukum.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej menegaskan bahwa sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru perlu terus ditingkatkan agar seluruh lapisan masyarakat memahami konsep keadilan restoratif atau restorative justice yang diusung dalam regulasi tersebut.
Menurut Edward Hiariej yang akrab disapa Eddy, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memandang hukum pidana sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pelanggar hukum. Pola pikir tersebut dinilai belum sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata Eddy saat menghadiri acara Sosialisasi KUHP di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Eddy menjelaskan, KUHP yang baru sebenarnya telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern. Paradigma tersebut menitikberatkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan yang bersifat represif.
Ia juga menuturkan bahwa proses penyusunan KUHP baru telah melalui tahapan panjang dan komprehensif. Pembahasan dilakukan tidak hanya di internal pemerintah, tetapi juga melibatkan kalangan akademisi, para ahli hukum, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam proses tersebut, berbagai isu strategis turut dimasukkan agar ketentuan dalam KUHP yang baru benar-benar relevan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, Eddy berharap masyarakat dapat memahami bahwa produk hukum yang diatur dalam KUHP baru, termasuk mekanisme restorative justice, bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif. Maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” ujar Eddy menegaskan.
Ia menambahkan, pemahaman yang utuh terhadap konsep tersebut menjadi kunci agar penerapan keadilan restoratif tidak disalahartikan oleh masyarakat dan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

