Kementerian ATR/BPN Ungkap Sejumlah Alasan Sertifikat Tidak Diakui Secara Hukum

BacaHukum.com – Sertifikat tanah selama ini dipahami sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah yang memiliki kekuatan hukum kuat. Dokumen tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sehingga kerap dianggap sebagai bukti final kepemilikan.

Dengan mengantongi sertifikat, pemilik tanah umumnya merasa aman dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain. Namun dalam praktiknya, sertifikat tanah tidak selalu memberikan perlindungan mutlak. Dalam kondisi tertentu, sertifikat dapat dibatalkan, dinyatakan cacat hukum, atau bahkan kehilangan kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan.

Kondisi ini sering kali luput dari perhatian masyarakat, terutama ketika proses penerbitan sertifikat telah selesai dan dinilai sah secara administratif. Padahal, berbagai persoalan seperti kesalahan administrasi, tumpang tindih bidang tanah, hingga prosedur penerbitan yang tidak sesuai ketentuan hukum dapat berujung pada pembatalan sertifikat.

Ketentuan Pembatalan Sertifikat Tanah

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemerintah telah mengatur secara tegas ketentuan mengenai pembatalan sertifikat tanah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan terdapat 17 kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat tanah dinyatakan cacat administrasi maupun cacat yuridis, yakni sebagai berikut:

  1. Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah
  2. Kesalahan dalam proses atau prosedur pengukuran
  3. Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat pengganti
  4. Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat hak tanggungan
  5. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  6. Kesalahan subjek hak
  7. Kesalahan objek hak
  8. Kesalahan jenis hak
  9. Tumpang tindih hak atas tanah
  10. Tumpang tindih dengan kawasan hutan
  11. Kesalahan penetapan konsolidasi tanah
  12. Kesalahan penegasan tanah objek landreform
  13. Kesalahan dalam pemberian izin peralihan hak
  14. Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan
  15. Terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya.
  16. Terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan.
  17. Terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetap dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top