Proyek Rp36 Miliar APBN Diduga Gagal Namun Tuntas Dibayar, Jembatan Penghubung Belum Ada

BacaHukum.com, Batang Hari, Jambi – Sebuah proyek jalan Instruksi Presiden (Inpres) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, menyisakan teka-teki dan kegelisahan publik. Proyek Peningkatan Jalan Beton (Rigid Pavement) Ruas Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, yang didanai penuh APBN senilai Rp36 miliar, terbukti belum berfungsi meski status administrasi keuangannya dinyatakan selesai 100Persen. Hambatan utamanya, tidak adanya jembatan penghubung yang membuat jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer itu terputus dan tak bisa diakses.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ikhsan, secara terbuka menyatakan kebingungan pihaknya mengenai pembiayaan pembangunan jembatan tersebut.

“Terkait pembangunan jembatan, kami belum tahu anggaran mana yang akan digunakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa seharusnya konstruksi jembatan sudah diselesaikan pada tahun sebelumnya.

“Jika jembatan belum dibangun, maka jalan tersebut tidak bisa digunakan. Itu syarat mutlak,” tegas Ikhsan, mengakui titik kritis proyek ini.

Paradoks semakin dalam ketika menilik status pembayaran. Meski secara fakta administrasi, anggaran dari APBN untuk proyek bernomor kontrak HK.02.01/BPJN.5.5.3/1234/2025 ini telah dicairkan sebesar 100 Persen, realitas di lapangan berbeda. Ikhsan menjelaskan, “Secara faktual, pihak kontraktor (PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera) belum menerima pembayaran 100 Persen karena dana proyek dititipkan pada rekening khusus.”

Sementara itu, progres fisik pengerjaan jalan secara keseluruhan, di luar jembatan, disebutkan telah mencapai 98 persen.

Keterlambatan pengerjaan yang telah melampaui masa kontrak awal 90 hari kalender ini telah memicu konsekuensi finansial yang signifikan. Berdasarkan klausul perjanjian, proyek ini dikenai sanksi denda keterlambatan sebesar 0,1persen dari nilai kontrak per hari, atau setara dengan Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk setiap harinya setelah melewati batas waktu yang ditetapkan. Akumulasi denda ini terus membengkak seiring dengan melewatnya batas waktu pengerjaan jalan yang belum rampung

Temuan di lapangan juga mengonfirmasi sejumlah kejanggalan. Pantauan langsung menunjukkan bahwa meski jalan beton telah berdiri, aktivitas finishing seperti pembangunan drainase masih berlangsung. Lebih lanjut, kualitas hasil pekerjaan dipertanyakan dengan ditemukannya permukaan jalan yang tidak rata, bergelombang, dan mulai menunjukkan retakan pada beberapa titik.

Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan kunjungan Kepala BPJN Jambi, Dr. Ir. Dedy Hariadi, pada 18 November 2025 lalu, yang menyatakan proyek ini sebagai pekerjaan strategis yang dilaksanakan sesuai standar. Kesenjangan antara pernyataan resmi dan realita di lokasi proyek memantik respons dari kelompok pengawas.

Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi sebelumnya telah menyoroti potensi pelanggaran dalam proses pengadaan ini. Mereka menekankan bahwa menurut peraturan yang berlaku, pembayaran kepada kontraktor seharusnya dilakukan setelah pekerjaan fisik selesai 100Persen dan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

“Jika pekerjaan di lapangan belum tuntas, apalagi ada komponen pengerjaan yang belum rampung ini, namun pembayaran sudah dicairkan penuh, maka ada indikasi kuat manipulasi administrasi. Ini harus menjadi perhatian serian aparat penegak hukum,” tegas Koordinator GERTAK Jambi.

Publik kini menuntut kejelasan dan transparansi. Pertanyaan kritis yang mengemuka adalah:

  1. Mengapa pembangunan jembatan, sebagai komponen integral, tidak dianggarkan dan dijadikan satu paket dengan peningkatan jalan?
  2. Bagaimana mekanisme “rekening khusus” yang menampung dana APBN yang telah dicairkan 100Persen, dan apa jaminan dana tersebut akan tepat guna?
  3. Kapan jalan yang telah menelan anggaran besar ini akhirnya dapat berfungsi untuk masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dan timeline yang jelas dari BPJN Jambi mengenai penyediaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut. Masyarakat setempat hanya bisa berharap proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak berakhir menjadi monumen kegagalan perencanaan yang menyia-nyiakan APBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top