Menimbang Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP Baru

BacaHukum.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemberlakuan ini merujuk pada ketentuan Pasal 624 KUHP yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut efektif setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yakni 1 Januari 2023.

Sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional yang baru, pemerintah juga telah mengesahkan sejumlah regulasi pendukung. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diundangkan pada 17 Desember 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diundangkan pada 2 Januari 2026.

Berlakunya rangkaian undang-undang tersebut membawa konsekuensi besar terhadap penanganan hukum pidana secara umum. Seluruh ketentuan pidana, baik yang sebelumnya diatur dalam Wetboek van Strafrecht versi Indonesia maupun berbagai tindak pidana khusus dalam undang-undang tersendiri, kini harus menyesuaikan diri dengan kerangka KUHP yang baru.

Pelanggaran HAM Berat dalam Sistem Hukum Indonesia


Salah satu tindak pidana khusus yang terdampak langsung adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Selama ini, kejahatan tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang memuat ketentuan hukum materiil sekaligus hukum acaranya. Dalam undang-undang tersebut, kewenangan penyelidikan diberikan secara khusus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dengan tetap berpedoman pada KUHAP yang berlaku.

Permasalahan muncul ketika sejumlah perkara pelanggaran HAM berat masih berada dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga perkara yang telah diputus namun belum berkekuatan hukum tetap. Kondisi transisi ini memunculkan pertanyaan mengenai aturan hukum mana yang harus diterapkan, khususnya setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

Situasi tersebut mendorong munculnya perdebatan hukum, terutama terkait bagaimana menyikapi kasus pelanggaran HAM berat yang masih berjalan serta bagaimana menyelesaikan perkara-perkara yang belum diatur secara tegas dalam undang-undang yang ada.

Pelanggaran HAM Berat sebagai Kejahatan Internasional


Pelanggaran HAM berat secara universal dipandang sebagai kejahatan yang mengancam kemanusiaan secara keseluruhan. Jenis kejahatan ini mendapat perhatian besar setelah berakhirnya Perang Dunia II, yang menelan korban jiwa diperkirakan antara 60 hingga 80 juta orang, sebagian besar merupakan warga sipil. Dampak lain berupa cacat fisik dan mental, kehilangan harta benda, serta trauma berkepanjangan turut mempertegas seriusnya kejahatan tersebut.

Kesadaran global untuk mencegah terulangnya tragedi serupa mendorong lahirnya berbagai instrumen hukum internasional, termasuk pembentukan International Criminal Court (ICC). Pengadilan pidana internasional permanen ini dibentuk berdasarkan Statuta Roma dan berkedudukan di Den Haag, Belanda, dengan mandat untuk mengadili individu pelaku kejahatan paling serius.

ICC mengkategorikan empat jenis kejahatan inti atau The Four Core Crime, yakni:

  1. “Genocide: Acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group, such as killing, causing serious bodily or mental harm, or deliberately inflicting conditions of life calculated to bring about physical destruction.”
  2. “Crimes Against Humanity: Widespread or systematic attacks directed against any civilian population, including murder, extermination, enslavement, deportation, torture, rape, and persecution.”
  3. “War Crimes: Grave breaches of the Geneva Conventions and other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, such as willful killing, torture, extensive destruction of property, and taking hostages.”
  4. “Crime of Aggression: The planning, initiation, or execution by a person in a position to exercise control over the political or military action of a State, of an act of aggression, which, by its character, gravity, and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations.”

Pendekatan Nasional Indonesia


Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih terbatas dalam mendefinisikan pelanggaran HAM berat. Melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, negara hanya mengakui dua jenis kejahatan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 7 undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Definisi genosida diatur dalam Pasal 8, sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Pengaturan dalam KUHP Baru


KUHP baru juga memasukkan ketentuan mengenai pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida diatur dalam Pasal 598 KUHP, yang menyatakan:

“Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau Sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,” dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.

Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 599 KUHP baru, yang memuat berbagai bentuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman berat.

Dua Regulasi, Satu Pilihan Hukum


Keberadaan dua regulasi yang sama-sama mengatur pelanggaran HAM berat menimbulkan pertanyaan mengenai aturan mana yang harus digunakan. Jawaban atas persoalan ini terdapat dalam Pasal 622 huruf m KUHP baru yang menyatakan:

“pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Dengan demikian, sejak berlakunya KUHP baru, ketentuan hukum materiil mengenai pelanggaran HAM berat secara resmi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Masalah Unsur Meluas dan Sistematis


Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya selesai. Baik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun KUHP baru tidak memberikan penjelasan rinci mengenai makna unsur “meluas” dan “sistematis” dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal, kedua unsur tersebut merupakan elemen kunci dalam menentukan terpenuhinya suatu tindak pidana HAM berat.

Oleh karena itu, penafsiran unsur tersebut harus merujuk pada doktrin serta yurisprudensi internasional, termasuk Statuta Roma. Dalam hukum internasional, meluas merujuk pada skala serangan yang besar dan berdampak luas terhadap penduduk sipil, sedangkan sistematis menekankan adanya perencanaan, pola, dan organisasi dalam pelaksanaan kejahatan.

Dalam praktiknya, kedua unsur ini kerap muncul bersamaan. Namun secara hukum, terpenuhinya salah satu unsur saja sudah cukup untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebagai penutup, pengaturan pelanggaran HAM berat yang kini berada dalam rezim KUHP baru tetap dipandang sebagai tindak pidana yang bersifat khusus. Oleh karena itu, penanganannya tetap memerlukan pendekatan khusus, terutama dalam konteks hukum acara, yang kini mengacu pada KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, termasuk dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berada pada masa transisi hukum.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top