Program MBG 2026 Diperluas, Guru dan Tenaga Pendidik Resmi Jadi Penerima

BacaHukum.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru pada tahun 2026. Pemerintah memastikan bahwa program ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga mencakup guru serta seluruh tenaga pendidik. Kebijakan tersebut menjadi penegasan komitmen negara dalam memperluas manfaat MBG demi mendukung kualitas pendidikan dan kesehatan lingkungan sekolah secara menyeluruh.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, saat meninjau pelaksanaan MBG hari pertama tahun 2026 di SMK Negeri 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, Nanik menekankan bahwa guru dan tenaga pendidik telah masuk dalam kategori penerima manfaat secara resmi.

“Semua guru harus dapat ya, sudah tertuang dalam Perpres, masa’ di sekolah ini belum dapat? Harus dijalankan ya, semua tenaga pendidik, termasuk mau itu tenaga kebersihan, yang menyapu, tenaga Tata Usaha (TU) juga harus dapat,” kata Nanik saat menegur Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang turut hadir di lokasi.

Dasar Hukum Perluasan Penerima MBG

Perluasan penerima manfaat MBG tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perluasan Penerima Makan Bergizi Gratis. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa cakupan MBG tidak lagi terbatas pada peserta didik, tetapi mencakup seluruh unsur yang berperan dalam proses pendidikan di sekolah.

Dengan adanya Perpres tersebut, pelaksanaan MBG diharapkan berjalan seragam dan tidak menimbulkan pengecualian di lapangan. Seluruh warga sekolah memiliki hak yang sama untuk menerima asupan gizi yang layak.

Guru dan Tenaga Kependidikan Jadi Penerima Manfaat

Masuknya guru dan tenaga kependidikan sebagai penerima MBG dinilai sebagai langkah strategis. Selama ini, kelompok ini menjadi bagian penting dalam aktivitas sekolah, namun belum sepenuhnya tersentuh program bantuan pangan bergizi secara langsung. Mulai 2026, kondisi tersebut resmi berubah.

BGN menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Guru, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan di lingkungan sekolah berhak menerima MBG. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, adil, dan produktif.

Dalam kunjungan tersebut, Nanik juga menyoroti pentingnya variasi menu MBG. Ia mendorong setiap SPPG untuk lebih kreatif dalam menyusun menu makanan bergizi, terutama terkait sumber protein.

“Mungkin mereka ingin ikan lele, jangan telur terus, karena kalau permintaannya banyak harganya bisa naik, jaga supaya enggak naik maka ganti jadi ikan,” ujarnya. Menurutnya, diversifikasi menu tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.

SPPG Siap Menyesuaikan Distribusi

Sementara itu, Kepala SPPG Kemayoran II Jakarta Pusat, Adiwiyata Bima Saraswata, menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan kebijakan perluasan MBG. Ia memastikan bahwa distribusi MBG ke depan tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga guru, tenaga tata usaha, dan tenaga kebersihan sesuai ketentuan.

Penyesuaian sistem distribusi dan jumlah porsi akan dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari adaptasi di tingkat satuan pelayanan agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara merata di seluruh sekolah.

Sepanjang tahun 2025, BGN mencatat capaian signifikan dalam pembangunan infrastruktur pendukung MBG. Sebanyak 19.188 SPPG telah dibangun dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia sebagai tulang punggung distribusi makanan bergizi.

Total penerima MBG sepanjang 2025 mencapai 55,1 juta orang, yang terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Capaian tersebut menunjukkan bahwa MBG telah menjadi salah satu program gizi terbesar yang dijalankan pemerintah.

Target Perluasan Penerima di 2026

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menargetkan perluasan penerima manfaat secara signifikan pada awal 2026. Ia menargetkan jumlah penerima MBG mencapai 82,9 juta orang pada Februari 2026, seiring dengan masuknya guru dan tenaga pendidik sebagai kelompok penerima baru.

Target tersebut diharapkan dapat tercapai dengan dukungan infrastruktur SPPG yang telah dibangun serta kesiapan satuan pelayanan di lapangan.

Dampak MBG bagi Dunia Pendidikan

Dengan dimulainya pemberian MBG kepada guru dan seluruh tenaga pendidik, pemerintah berharap tercipta ekosistem sekolah yang lebih sehat dan seimbang. Asupan gizi yang memadai dinilai dapat mendukung kinerja tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat rasa keadilan di lingkungan sekolah. Ketika seluruh warga sekolah memperoleh manfaat yang sama, semangat kebersamaan dan produktivitas diyakini akan meningkat. Pelaksanaan MBG pada 2026 menjadi penanda transformasi program gizi nasional yang semakin inklusif dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KABAR24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top