BacaHukum.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Satgas PKH di berbagai daerah.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). Ia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa provinsi dan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan kawasan hutan.
Perusahaan Tersebar di Tiga Provinsi
Barita menjelaskan, dari hasil penelusuran Satgas PKH, terdapat delapan korporasi yang beroperasi di Sumatra Utara, dua korporasi di Sumatra Barat, dan dua korporasi lainnya berada di wilayah Aceh. Seluruh perusahaan tersebut diduga menjadi faktor penyebab terjadinya bencana.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh,” ujar Barita.
Dugaan Alih Fungsi Hutan dan Aktivitas di DAS
Ke-12 perusahaan tersebut diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan serta menjalankan aktivitas korporasi di daerah aliran sungai. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya banjir.
Saat ini, seluruh korporasi yang dimaksud telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Barita menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, Satgas PKH menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 12 perusahaan tersebut. Namun, penetapan pasal dan tersangka masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
“Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka,” jelasnya.
Meski demikian, Satgas PKH belum dapat membeberkan identitas ke-12 perusahaan tersebut ke publik. Barita menyatakan, pengungkapan identitas baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan rampung dan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Karena itu nanti apabila ada perubahan status masuk ke tingkat penyidikan yang sudah diatur mekanismenya maka tentu pada saatnya akan disampaikan,” ujarnya.
Sanksi Administratif Telah Dijatuhkan
Selain proses hukum, Barita menyebutkan bahwa ke-12 perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi penghentian perpanjangan izin, pencabutan perizinan, hingga pengenaan denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Satgas PKH juga akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan pelaksanaan tindakan hukum maupun penerapan sanksi lainnya berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KABAR24

