BacaHukum.com, Batang Hari, Jambi – Salah satu aktivis dan praktisi Hukum, Abdurrahman Sayuti, SH.,MH.,C.L.A di Jambi kembali menyoroti kompleksnya persoalan perambahan dan pengelolaan hutan di Provinsi Jambi. Sorotan ini mengemukakan tidak lama setelah Pemerintah Provinsi Jambi mengembalikan dana Rp 43,5 miliar yang sebelumnya dititipkan oleh PT Wirakarya Sakti (PT WKS), terkait dugaan perambahan hutan ilegal di dalam konsesi perusahaan.
Di luar kasus itu, Abdurrahman Sayuti seorang aktivis dan praktisi Hukum kini mempertanyakan status ribuan hektar lahan yang secara hukum ditetapkan sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HTR) atau skema perhutanan sosial, namun diduga telah dialihfungsikan oleh PT WKS menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Batang Hari dan bahkan juga ada di Kabupaten Tebo. Wilayah tersebut berada di luar area izin konsesi utama perusahaan.
Lima Izin HTR di Atas 3.142 Hektar di Batang Hari
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dengan skema HTR yang diterbitkan untuk lima koperasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Izin ini memberikan hak legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, terutama untuk menanam kayu akasia dan eukaliptus.
Kelima koperasi tersebut adalah:
- Koperasi Alam Tumbuh Hijau
- Koperasi Alam Sumber Sejahtera
- Koperasi Hijau Tumbuh Lestari
- Koperasi Pajar Hutan Kehidupan
- Koperasi Rimbo Karimah Permai
Luas total izin untuk kelima koperasi ini mencapai sekitar 3.142 hektar. Salah satu contohnya adalah Koperasi Pajar Hutan Kehidupan dengan SK Nomor SK.5169/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 seluas 517,32 hektar.
Keberadaan Koperasi Dipertanyakan Warga
Namun, keabsahan pengelolaan HTR oleh koperasi-koperasi ini telah lama dipertanyakan oleh warga setempat. Sejak 2018, seperti dikutip dari berita Newsportal.id, warga Desa Sengkati Baru, seperti Pandi, mendesak pemerintah menelusuri keberadaan fisik koperasi yang disebut-sebut bermitra dengan PT WKS.
“Katanya lahan 3 ribu hektar itu dimitrakan dengan PT WKS melalui 5 koperasi yang berkantor di Desa Sengkati Baru. Pertanyaan saya, di mana letak dan wujud kantor koperasinya? Saya selaku warga belum pernah melihatnya,” ujar Pandi pada April 2018.
Ia menambahkan bahwa di lapangan tidak ditemukan papan nama koperasi, dan warga sekitar mengaku tidak dilibatkan maupun mengetahui tentang rapat pembentukan koperasi tersebut. “Mereka juga bilang tidak tahu dan tidak pernah tahu jika di situ lahan milik koperasi,” sambungnya.
Klaim dan Penjelasan yang Berbeda
Kerancuan status lahan ini sempat diungkapkan oleh Humas PT WKS, Taufiqurohman, pada 2018. Saat itu, ia menyatakan bahwa lahan yang diduduki warga bukan di atas konsesi perusahaan, melainkan di atas areal HTR yang dikelola lima koperasi dan difasilitasi LSM AMPHAL. Ia berjanji penyelesaian akan diupayakan melalui Tim Terpadu Batanghari.
Sementara itu, perwakilan LSM AMPHAL, Asep, membenarkan bahwa lahan tersebut berstatus HTR yang dikelola lima koperasi dengan sekitar 700 kepala keluarga sebagai anggotanya.
“Mayoritas anggota adalah warga Sengkati Kecamatan Mersam,” ungkapnya.
Tuntutan Transparansi dan Kejelasan Hukum
Praktisi Hukum Abdurrahman Sayuti mendesak adanya investigasi mendalam dan transparansi dari semua pihak, terutama PT WKS dan pemerintah, terkait dengan pengelolaan ribuan hektar HTR tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana skema perhutanan sosial yang seharusnya memberdayakan masyarakat justru diduga kuat dikuasai oleh perusahaan melalui koperasi-koperasi yang dianggap ‘bayangan’ oleh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak PT Wirakarya Sakti (WKS) atas berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai kasus ini.
Editor: Tim BacaHukum

