UUPP Berlaku, Ketentuan Pidana Minimum Narkotika Mengalami Perubahan

BacaHukum.com – Dalam minggu pertama penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional, Pemerintah Republik Indonesia kembali menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UUPP). Undang-undang ini membawa perubahan signifikan terhadap sejumlah ketentuan pidana, baik yang terdapat dalam KUHP Nasional maupun yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal I ayat (1) UUPP yang menyatakan, “Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus”. Ketentuan tersebut kemudian dibatasi melalui ayat (2) yang menyebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang”.

Pengaturan baru ini secara langsung memengaruhi konstruksi pemidanaan dalam berbagai undang-undang sektoral, termasuk ketentuan pidana di bidang narkotika yang selama ini dikenal memiliki ancaman minimum khusus.

Posisi Pasal 114 UU Narkotika dalam KUHP Nasional

Dalam pengaturan KUHP Nasional, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengadopsi substansi Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kondisi tersebut menimbulkan anggapan bahwa Pasal 114 UU Narkotika tidak lagi berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan, khususnya bagi perkara yang belum memperoleh putusan hingga melewati tahun 2025 dan berlanjut pada tahun 2026.

Situasi ini mendorong Mahkamah Agung untuk mengambil langkah antisipatif melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu substansi pentingnya adalah perluasan makna frasa “menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP Nasional guna mengakomodasi penjatuhan pidana terhadap perkara yang didakwakan dengan Pasal 114 UU Narkotika.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penanganan perkara peredaran narkotika di tengah masa transisi berlakunya KUHP Nasional.

UUPP Menghidupkan Kembali Pasal 114

Dengan diundangkannya UUPP, kedudukan Pasal 114 UU Narkotika kembali mengalami perubahan. Ketentuan ini dinyatakan tetap berlaku, namun dengan penyesuaian dalam ancaman pidananya. UUPP secara tegas melakukan perubahan terhadap Pasal 609, Pasal 610, dan Pasal 622 KUHP Nasional.

Khusus pada Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP Nasional, UUPP menghapus keberadaan ancaman pidana minimum khusus yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku peredaran narkotika.

Sementara itu, perubahan Pasal 622 KUHP Nasional mempersempit jumlah pasal dalam UU Narkotika yang dinyatakan tidak berlaku. Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 dinyatakan tidak berlaku, sedangkan Pasal 114 tidak termasuk di dalamnya, sehingga kembali memiliki kekuatan hukum.

Ruang Diskresi Hakim Semakin Luas

Penyesuaian terhadap Pasal 114 UU Narkotika kemudian ditegaskan dalam Lampiran II UUPP. Ketentuan yang sebelumnya memuat ancaman pidana minimum khusus diubah sehingga tidak lagi mencantumkan batas minimum tersebut.

Penghapusan ancaman minimum khusus ini dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan. Hakim dapat menilai tingkat kesalahan pelaku secara lebih proporsional, termasuk mempertimbangkan jumlah barang bukti, peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika, serta faktor-faktor lain yang relevan.

Dengan tidak adanya minimum khusus, hakim juga tidak lagi berada pada posisi dilematis ketika harus menyimpangi batas pidana tertentu, sebagaimana kerap terjadi dalam praktik sebelumnya.

Tantangan dalam Pemberantasan Narkotika

Di sisi lain, penghapusan pidana minimum khusus dinilai berpotensi melemahkan semangat pemberantasan narkotika. UU Narkotika sejak awal dirancang dengan ancaman pidana minimal yang tinggi sebagai instrumen untuk menekan peredaran narkotika di Indonesia.

Kejahatan narkotika juga kerap bersifat terstruktur, sementara pelaku yang dihadapkan ke persidangan sering kali hanya berada di lapisan bawah atau sebagai pengguna akhir yang tidak mampu mengungkap jaringan peredaran secara menyeluruh.

Dalam konteks ini, ketiadaan batas minimum pidana dikhawatirkan membuka peluang dijatuhkannya hukuman yang terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Kehati-hatian Hakim Jadi Kunci

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, independensi hakim dalam memutus perkara tetap harus dijamin. Ancaman pidana minimum khusus dalam UU Narkotika sebelumnya merupakan hasil dari pertimbangan mendalam untuk menciptakan standar pemidanaan yang seragam.

Dengan dihapuskannya batas minimum tersebut, hakim memang memiliki keleluasaan lebih luas dalam menentukan ukuran pidana. Namun, hilangnya tolak ukur juga menuntut kehati-hatian ekstra agar putusan yang dijatuhkan tetap mencerminkan rasa keadilan dan tujuan pemidanaan.

Sebagai penutup, penghapusan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika harus disikapi secara bijak. Negara, termasuk aparat penegak hukum dan hakim, dituntut tetap serius dalam memerangi kejahatan narkotika demi melindungi masa depan generasi bangsa.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top