BacaHukum.com – Rencana pelaksanaan lelang jaminan atas objek milik Pahmi yang diajukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendapat keberatan dari pihak kuasa hukum. Keberatan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis yang ditujukan kepada KPKNL Jambi, berkaitan dengan lelang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 16.00 WIB .
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Pahmi menegaskan bahwa objek jaminan yang akan dilelang masih berada dalam proses sengketa perdata yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian. Sengketa itu tercatat dalam Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mbn, dengan Pahmi bertindak sebagai penggugat .
Menurut kuasa hukum, pelaksanaan lelang terhadap objek yang masih disengketakan di pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hal tersebut dinilai dapat merugikan para pihak serta membuka ruang terjadinya konflik hukum lanjutan, baik terhadap hasil lelang maupun pihak pembeli objek lelang.
“Pelaksanaan lelang terhadap objek yang masih menjadi sengketa di pengadilan bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip kepastian hukum,” tegas Abdurrahman Sayuti.
Kuasa hukum menilai, sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status hukum atas objek jaminan belum dapat dinyatakan final. Oleh sebab itu, tindakan eksekusi melalui mekanisme lelang dinilai prematur dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak keperdataan pihak yang masih berperkara.
Atas dasar itu, pihak Pahmi secara resmi meminta agar KPKNL Jambi menunda pelaksanaan lelang jaminan yang diajukan oleh Bank BRI hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penundaan tersebut dinilai sebagai langkah yang diperlukan guna menjaga kepastian hukum serta mencegah munculnya konflik hukum baru di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KPKNL Jambi terkait sikap atau tindak lanjut atas keberatan yang diajukan kuasa hukum Pahmi. Namun demikian, keberatan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan lelang jaminan yang masih berada dalam status sengketa hukum.
Editor: Tim BacaHukum

