Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, Uang Rp96,7 Miliar Diamankan

BacaHukum.com Tumpukan uang tunai senilai total Rp 96,7 miliar diperlihatkan polisi kepada publik. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan jaringan situs judi online atau judol yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring.

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menyita uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 96,7 miliar. Barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri yang digelar di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Uang sitaan disusun memanjang di depan meja konferensi pers, berdampingan dengan sejumlah barang bukti digital yang turut diperlihatkan. Pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tampak dimasukkan ke dalam plastik bening, dengan setiap kantong berisi nominal bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Sumber Dana Sitaan


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa uang senilai Rp 96,7 miliar tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil patroli siber Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Himawan, Rabu.

Ia merinci, dari pengungkapan langsung terhadap situs judi online diperoleh sitaan sebesar Rp 59.126.460.631. Sementara itu, dari tiga LHA PPATK, penyidik mengamankan dana senilai Rp 37.650.717.250.

Awal Terbongkarnya 21 Situs Judi Online


Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dari hasil patroli tersebut, penyidik awalnya menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 situs.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan.

Puluhan situs tersebut diketahui menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, hingga bentuk perjudian daring lainnya. Sejumlah situs yang berhasil diungkap antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.

Himawan menegaskan bahwa seluruh situs tersebut beroperasi baik secara nasional maupun internasional, dengan menyasar pemain dari berbagai wilayah.

Aliran Dana dan Perusahaan Fiktif


Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Layanan tersebut digunakan untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana para pemain judi online.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk khusus untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” tutur Himawan.

“17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI,” tambahnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai sarana pencucian uang guna mengaburkan asal-usul dana yang berasal dari aktivitas judi online.

Lima Tersangka dan Satu Buronan


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Selain itu, satu orang berinisial FI ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

MNF (30), seorang karyawan swasta, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2025. Ia berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi deposit dari situs judi online.

MR (33) ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. Ia berperan memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif dan pembukaan rekening. QF (29), yang ditangkap pada hari dan lokasi yang sama, bertugas membuat dokumen palsu berupa akta perusahaan dan rekening atas perintah MR.

AL (33) diamankan di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Desember 2025. Ia berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif. Sementara itu, WK (45) ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025 dan diketahui menjabat sebagai Direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Himawan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top