MK Siap Gelar Sidang Perdana Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap memulai persidangan terhadap permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kesiapan tersebut menyusul diterimanya sejumlah permohonan uji materi yang diajukan masyarakat atas regulasi tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang akan diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru tersebut.

“Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, ya kita kan proses seperti biasa. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, 7 Januari 2026.

Saldi menegaskan, MK akan menangani perkara pengujian KUHP dan KUHAP sebagaimana permohonan uji undang-undang lainnya, mengikuti prosedur dan tahapan yang berlaku tanpa pengecualian.

Pemerintah Hormati Gugatan


Sikap serupa juga disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menyatakan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat melalui pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar. Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini,” kata Supratman.

Jadwal Sidang Perdana


Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, sidang perdana pengujian KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026. Perkara pertama yang akan disidangkan tercatat dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita.

Selain perkara tersebut, hingga kini tercatat sedikitnya 10 permohonan pengujian undang-undang yang masuk ke MK terkait keberatan atas sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Beberapa di antaranya terdaftar dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, serta 280/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, terdapat pula perkara dengan Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, dan 10/PUU-XXIV/2026 yang juga berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas KUHP dan KUHAP baru.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari METROTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top