KUHAP Baru Berlaku, KPK Tegaskan Penanganan Korupsi Tetap Mengacu Lex Specialis

BacaHukum.com – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memastikan bahwa aturan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi tetap memiliki kedudukan tersendiri melalui prinsip lex specialis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KUHAP yang baru tidak menghilangkan kekhususan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, dengan tetap diakuinya prinsip lex specialis, KPK akan terus menjadikan UU KPK dan UU Tipikor sebagai rujukan utama dalam proses hukum acara penanganan perkara korupsi.

“Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang Tipikor, Undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelasnya.

Masih Dibahas di Internal KPK

Meski memiliki kekhususan hukum, Budi menyatakan KPK tetap melakukan pembahasan internal terkait penerapan KUHAP yang baru. Salah satu isu yang dibahas adalah mekanisme penyelesaian perkara yang saat ini masih berjalan dan apakah tetap menggunakan KUHAP lama.

“Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” ujar Budi.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut penting agar penerapan hukum acara berjalan konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara.

Sebagai informasi, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan pada 2025. Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR mengklaim telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pelibatan publik dalam penyusunan KUHAP baru dilakukan secara luas dan mendalam.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia serta berbagai elemen masyarakat sipil turut dimintai pandangan dalam proses perumusan aturan tersebut.

“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” klaimnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top