BacaHukum.com, Bungo – Fakta sejarah mencatat, Dyan Ike Yuliani “DIY” adalah sosok mantan Direktur Usaha pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) periode 2015-2016 yang diangkat oleh Bupati H. Sudirman Zaini pada 26 Januari 2015 ternyata pernah mengajukan pengunduran diri secara resmi.
Pengunduran diri sebagai Direktur Usaha tersebut disetujui melalui Surat Keputusan Bupati Bungo masa itu, H. Mashuri, bernomor 500/1450/Perekonomian, tanggal 4 November 2016. Surat tersebut meresmikan pengunduran dirinya yang diajukan sejak September 2016, setelah melalui rekomendasi Dewan Komisaris dan Direktur Utama PT BDMU.
Pada 29 Desember 2025, di bawah kepemimpinan Bupati Dedi Putra, Dyan Ike Yuliani ditunjuk secara sepihak menjadi Plt Direktur PT BDMU oleh Bupati Dedi. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.2/345/Perekonomian Tahun 2025 tanpa adanya RUPS.
Penunjukan Plt Direktur PT BDMU Dyan dinilai menyalahi aturan utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang dengan tegas mensyaratkan pengangkatan direksi BUMD harus mengacu pada Anggaran Dasar (AD) perusahaan dan melalui proses seleksi yang jelas, bukan sekedar SK bupati.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat hukum dan aktivis menyatakan, “Ini bukan celah hukum, ini adalah Pelanggaran Hukum yang disengaja. Bupati telah menyalahgunakan wewenangnya secara sistematis.”
Dyan Ike Yuliani juga tercatat sebagai mantan direksi di BUMD Kabupaten Tebo. Penunjukkannya kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses dan dasar pertimbangannya.
Seorang aktivis dan praktisi hukum, pada Senin (5/1/2026), menyampaikan, “Masyarakat Bungo berhak menuntut pertanggungjawaban penuh dari Bupati Dedi Putra atas skandal penunjukan illegal ini dan mendesak dilakukannya pembersihan serta seleksi kepemimpinan BUMD yang transparan, sesuai hukum, dan berintegritas. Masa depan BUMD Bungo tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan sesaat segelintir orang.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan oleh Asisten Dua Setda Bungo maupun Bupati Bungo.

