Menkum Tegaskan Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi dan Kekerasan Seksual

BacaHukum.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan pada sejumlah tindak pidana berat.

Ia menekankan bahwa korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual secara tegas dikecualikan dari penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

“Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan mulai berlaku.

Penegasan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Ia menekankan bahwa keadilan restoratif memiliki batasan yang tegas dan tidak bisa diterapkan secara menyeluruh terhadap semua jenis tindak pidana.

“Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” kata Dhahana.

Meski demikian, Dhahana menyebut bahwa untuk tindak pidana tertentu di luar kategori tersebut, mekanisme keadilan restoratif tetap dimungkinkan. Proses RJ dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” ujarnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif secara khusus tercantum dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Antaranews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top