BacaHukum.com, Jakarta – Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Hukum pidana nasional pertama yang menggantikan hukum warisan kolonial Belanda ini memuat pasal-pasal yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam wawancara dengan Reuters, Rabu (31/12), mengakui adanya risiko penyalahgunaan. “Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujarnya. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”
KUHP setebal 345 halaman yang disahkan pada 2022 ini dirancang untuk menyesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia masa kini, termasuk dengan menerapkan sistem peradilan restoratif. Namun, definisi hukum yang luas dalam beberapa pasalnya menuai kritik dari para aktivis demokrasi. Mereka khawatir aturan itu dapat membatasi kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan menjadikan kritik terhadap pemerintah berisiko berujung pada penangkapan.
Beberapa Poin Kunci dalam KUHP Baru:
- Hubungan Seks di Luar Nikah: Dapat dihukum penjara maksimal satu tahun, tetapi hanya dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
- Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara: Ancaman hukuman penjara mencapai tiga tahun.
- Penyebaran Ajaran Komunisme atau Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila: Berisiko hukuman penjara hingga empat tahun.
- Pasal Pencemaran Nama Baik: Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dinilai terlalu luas oleh sejumlah pakar hukum.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Agtas menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah menjalani sosialisasi intensif mengenai KUHP baru. Ia juga menyebutkan bahwa berbarengan dengan pemberlakuan KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga akan efektif. Kombinasi kedua kitab hukum ini, menurutnya, dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal untuk membatasi potensi penyalahgunaan wewenang.
“Revisi KUHP ini disesuaikan dengan nilai-nilai kita dan dimaksudkan untuk menjadi sistem hukum nasional yang berdiri sendiri, berbeda dari negara lain,” pungkas Agtas.
