BacaHukum.com, Bungo – Bupati Bungo, Dedi Putra, dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan dengan menunjuk Dyan Ike Yuliani, S.E., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU). Penunjukan sepihak ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya membenarkan tindakannya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemda Bungo, Dr. Raden Yudi Prwaira Anjaya, S.E., M.E., menyatakan kekosongan jabatan direksi BUMD bisa diisi dengan penunjukan Plt. oleh kepala daerah tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pernyataan ini dinilai sebagai pembelaan yang keliru dan blunder secara hukum.
Pengamat publik menegaskan bahwa pernyataan Kabag Ekonomi tersebut justru mengungkap ketidakpahaman yang fatal terhadap regulasi. Sebagai perangkat daerah, seharusnya ia paham bahwa untuk BUMD berbentuk Perseroda seperti PT BDMU, kewenangan mutlak pengisian kekosongan direksi ada di RUPS, bukan di tangan kepala daerah.
“Pernyataan pejabat itu salah total dan menyesatkan,” tegas pengamat publik. Mereka merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang secara eksplisit menegaskan bahwa penunjukan direksi Perseroda harus melalui RUPS. Klaim bahwa penunjukan Plt. bisa dilakukan untuk menjaga operasional adalah dalih yang tidak memiliki dasar hukum.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 juga menguatkan bahwa pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian direksi dan komisaris Perseroda harus berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan. Tindakan Bupati Dedi Putra yang hanya mengandalkan Surat Keputusan (SK) bernomor 100.3.3.2/345/Perekonomian Tahun 2025 untuk mengangkat Dyan Ike Yuliani sebagai Plt. Direktur selama enam bulan (mulai 29 Desember 2025) dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan cacat hukum.
“Aturannya sangat jelas. Tidak ada ruang atau celah hukum bagi Bupati untuk menunjuk Plt. Direktur BUMD Perseroda dengan alibi diskresi hukum. Ini adalah pelanggaran yang terang-terangan,” tegas seorang pengamat dan aktivis di Jambi yang enggan namanya disebut, pada Rabu (31/12/2025).
Profil Kontroversial:
Dyan Ike Yuliani (DIY), yang ditunjuk, merupakan mantan direksi BUMD di Kabupaten Tebo dan sebelumnya pernah menjadi direksi di PT BDMU Bungo era Bupati Sudirman Zaini Namun kemudian mengundurkan diri. Artinya DIY bukan berasal dari Internal PT BDMU sehingga Penunjukan PLT Direktur PT BDMU ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan motivasi di baliknya.
Keputusan Bupati Dedi Putra ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merusak prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Langkah ini berpotensi memicu sengketa hukum yang berkepanjangan dan mengganggu stabilitas operasional serta kesehatan bisnis BUMD.

