Menjaga Wibawa Peradilan dan Tantangan Persidangan di Era Digital

BacaHukum.com – Pengadilan menempati posisi yang sangat strategis dalam negara hukum. Ia menjadi ruang terakhir tempat keadilan diuji, dipertimbangkan, dan ditegakkan secara konkret. Di ruang sidang, hukum tidak sekadar dibaca atau ditafsirkan, tetapi dijalankan melalui proses pemeriksaan yang menentukan hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum para pihak.

Oleh sebab itu, suasana persidangan harus dijaga agar berlangsung tertib, khidmat, dan bebas dari gangguan, tekanan, maupun intervensi eksternal yang dapat memengaruhi independensi proses peradilan.

Dalam praktiknya, kewibawaan peradilan menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kemudahan merekam, menyebarkan, dan memviralkan jalannya persidangan berpotensi menggeser fungsi ruang sidang dari forum pencarian kebenaran menjadi objek konsumsi publik.

Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mereduksi martabat persidangan dan menciptakan tekanan psikologis terhadap hakim maupun para pihak. Dalam konteks inilah prinsip contempt of court menjadi fondasi normatif untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan dalam koridor etika, hukum, dan kehormatan lembaga peradilan.

Pengaturan Tata Tertib Persidangan

Sebelum diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020, pengaturan tata tertib persidangan masih tersebar dalam berbagai ketentuan dan belum memiliki standar nasional yang rinci.

Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan praktis di lapangan, terutama terkait pengambilan gambar dan perekaman persidangan yang dilakukan tanpa kontrol dan batasan yang jelas.

Peran Hakim sebagai Pengendali Persidangan

Perma Nomor 5 Tahun 2020 jo. Perma Nomor 6 Tahun 2020 hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menetapkan norma yang seragam. Salah satu ketentuan pentingnya tercantum dalam Pasal 4 ayat (6), yang mengatur bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan atau rekaman audio visual harus memperoleh izin Hakim atau Ketua Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai.

Ketentuan ini menegaskan posisi hakim sebagai pemimpin persidangan yang memiliki kewenangan penuh untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif dan objektif.

Pengaturan mengenai izin perekaman tidak dapat dilepaskan dari realitas era digital. Perekaman tanpa izin berpotensi mengganggu konsentrasi hakim, saksi, maupun para pihak yang berperkara. Selain itu, rekaman yang disebarkan tanpa konteks utuh dapat disalahgunakan untuk membentuk opini publik yang menyesatkan.

Dalam perkara tertentu, praktik tersebut bahkan dapat mengancam privasi dan keamanan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kewajiban memperoleh izin sebelum melakukan perekaman merupakan instrumen preventif untuk melindungi independensi hakim dan objektivitas proses peradilan.

Di sisi lain, Perma ini tetap menghormati asas persidangan terbuka untuk umum. Ketentuan tersebut tidak melarang perekaman secara mutlak, melainkan mengaturnya melalui mekanisme administratif yang terukur.

Masyarakat dan pers tetap memiliki akses untuk menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan, serta melakukan peliputan sepanjang mematuhi prosedur izin yang ditetapkan. Pengadilan juga menyediakan saluran informasi resmi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan siaran langsung pada perkara tertentu, guna menjamin keterbukaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketertiban Persidangan dalam Perspektif Hukum Pidana

Penguatan norma ketertiban persidangan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana nasional. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pidana denda bagi setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap persidangan setelah diperingatkan hakim, menyerang integritas aparat peradilan, atau memublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma, dari sekadar pengaturan etik internal menuju perlindungan hukum yang bersifat represif terhadap tindakan yang merusak martabat peradilan.

Dengan pengaturan tersebut, ketertiban persidangan tidak lagi dipahami hanya sebagai kewajiban moral, melainkan sebagai norma hukum yang mengikat setiap orang yang hadir di ruang sidang dan dapat dikenai sanksi apabila dilanggar.

Ancaman pidana ini berfungsi sebagai instrumen pencegahan agar ruang sidang tetap menjadi forum rasional dan objektif dalam mencari kebenaran hukum, bukan arena tekanan psikologis, intimidasi, atau eksposur publik berlebihan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dan kualitas putusan.

Menjaga Keseimbangan Transparansi dan Kewibawaan

Lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 jo. Perma Nomor 6 Tahun 2020 perlu dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara transparansi peradilan dan kewibawaan institusi pengadilan. Kewajiban memperoleh izin sebelum melakukan perekaman bukanlah bentuk pembatasan hak atas informasi, melainkan mekanisme pengaturan agar informasi diperoleh dan disebarkan secara etis serta proporsional.

Dengan pengaturan tersebut, pengadilan berupaya memastikan ruang sidang tetap menjadi tempat yang bermartabat untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan sekadar panggung publik yang dikendalikan oleh logika viralitas. Menjaga wibawa peradilan pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama, karena dari proses peradilan yang tertib, independen, dan berintegritas itulah kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan dapat terus terpelihara.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top