Polemik Pembayaran Nontunai: Menelaah Aturan Mata Uang dan Sistem Pembayaran

BacaHukum.com – Media sosial belakangan diramaikan oleh kabar penolakan pembayaran menggunakan uang tunai di sebuah gerai makanan. Gerai tersebut diketahui hanya melayani transaksi nontunai melalui kartu debit dan QRIS, sehingga memicu beragam reaksi dari warganet.

Peristiwa ini menimbulkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena menolak pembayaran tunai. Namun, tidak sedikit pula yang berpandangan bahwa transaksi nontunai tetap sah selama menggunakan rupiah sebagai denominasi pembayaran.

Kedudukan Rupiah sebagai Alat Pembayaran Sah

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa mata uang adalah uang yang diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan rupiah ditetapkan sebagai mata uang Indonesia.

Di sisi lain, sistem pembayaran didefinisikan sebagai seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk memindahkan dana guna memenuhi kewajiban ekonomi. Sistem ini berkembang seiring dengan penggunaan uang sebagai alat tukar dalam transaksi barang, jasa, dan aktivitas keuangan.

Mengacu pada laman resmi Bank Indonesia, sistem pembayaran pada dasarnya memiliki tiga tahapan utama, yakni otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir atau settlement. Ketiga tahapan ini berfungsi untuk memastikan setiap transaksi berlangsung aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan sistem pembayaran juga dipengaruhi oleh evolusi uang. Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang mendorong perubahan tersebut, yaitu inovasi teknologi dan model bisnis, kebiasaan masyarakat, serta kebijakan otoritas.

Pada masa awal, transaksi dilakukan melalui sistem barter antarbarang. Namun, sistem ini kerap menemui kendala, seperti perbedaan penilaian nilai tukar dan ketidaksesuaian kebutuhan antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Seiring waktu, masyarakat mulai mengenal uang primitif yang berbentuk cangkang kerang atau hewan tertentu. Selanjutnya, uang kertas digunakan secara luas sebagai alat pembayaran. Swedia tercatat sebagai negara pertama di Eropa yang menggunakan uang kertas pada 1661, setelah pabrik kertas berdiri di Spanyol pada 1150.

Di Indonesia, sistem pembayaran secara umum terbagi menjadi dua kategori, yakni pembayaran tunai dan nontunai. Pembayaran tunai menggunakan uang kartal berupa uang kertas dan logam sebagai alat transaksi.

Sistem Pembayaran Tunai dan Nontunai

Sementara itu, pembayaran nontunai memanfaatkan berbagai instrumen seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, serta uang elektronik berbasis kartu maupun peladen. Sistem ini mencakup transaksi bernilai besar maupun transaksi ritel.

Transaksi bernilai besar memiliki karakteristik nominal tinggi dan bersifat mendesak, seperti transaksi antarbank atau transaksi di pasar keuangan dengan nilai sama dengan atau di atas Rp 1 miliar. Infrastruktur yang digunakan antara lain Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Adapun transaksi ritel meliputi transaksi antarindividu dengan nilai di bawah Rp 1 miliar dan frekuensi yang relatif tinggi. Infrastruktur yang digunakan untuk memproses transaksi ritel adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Akselerasi Digitalisasi Pembayaran

Dalam perkembangannya, alat pembayaran di Indonesia terus mengalami kemajuan. Dari sistem berbasis tunai, masyarakat beralih ke pembayaran nontunai berbasis kertas seperti cek dan bilyet giro, hingga pembayaran tanpa kertas seperti transfer dana elektronik serta penggunaan kartu ATM, debit, kredit, dan prabayar.

Satu dekade terakhir, digitalisasi berlangsung semakin masif dan memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Kehadiran uang elektronik berbasis chip dan peladen mendorong pergeseran ke transaksi yang lebih cepat, praktis, aman, dan mobile melalui berbagai platform, seperti web, aplikasi seluler, USSD, dan SIM Toolkit.

Peran QRIS dalam Ekosistem Pembayaran

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS hadir sebagai standar nasional pembayaran berbasis QR Code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi nontunai di Indonesia.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia agar transaksi melalui QR Code dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Seluruh Penyedia Jasa Pembayaran yang menggunakan QR Code diwajibkan menerapkan standar QRIS.

Melalui QRIS, berbagai instrumen pembayaran dapat digunakan dengan satu kode yang sama meskipun sumber dana berbeda-beda. QRIS dinilai menjadi pengubah permainan dalam ekosistem pembayaran digital nasional dan diarahkan untuk mendorong inklusi keuangan serta memperkuat konektivitas sistem pembayaran, termasuk lintas negara.

Pertama, QRIS berfungsi sebagai pintu masuk ke ekosistem digital bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah guna mendukung inklusi ekonomi dan keuangan.

Kedua, QRIS mampu memfasilitasi beragam instrumen dan sumber dana pembayaran, baik secara offline maupun online, sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas usaha merchant dan kualitas layanan dengan biaya yang efisien.

Ketiga, perluasan akses pembayaran digital melalui QRIS membuka peluang pengembangan layanan keuangan digital lainnya, seperti pembiayaan dan investasi.

Selain itu, QRIS juga mendukung konektivitas pembayaran lintas negara melalui skema QRIS Antarnegara dengan tetap mengedepankan penggunaan mata uang lokal guna menjaga stabilitas makroekonomi.

Aturan Hukum dan Sikap Bank Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya. Di Indonesia, transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak.

“Bank Indonesia terus mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman dan andal,” tulis Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membayar secara tunai saat membeli roti di salah satu gerai Roti O. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat memprotes keras kebijakan tersebut karena membela sang nenek.

Menanggapi hal itu, pihak Roti O menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Pihak Roti O juga menyampaikan akan melakukan evaluasi internal atas respons masyarakat. “Saat ini kami sudah mekakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.”

Sebagai informasi, tren pembayaran nontunai menggunakan QRIS di berbagai tenan terus meningkat seiring dengan upaya Bank Indonesia dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran nasional. Bank Indonesia mencatat, pada November 2025 transaksi QRIS tumbuh sebesar 143,64 persen secara tahunan. Jumlah pengguna QRIS pun telah mencapai sekitar 57 juta orang.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top