BacaHukum.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa institusi kepolisian harus dijauhkan dari pengaruh kepentingan politik dan ekonomi.
Dalam hal ini Jimly meyakini adanya potensi perubahan aturan terkait pemilihan Kapolri, di mana Presiden dapat memilih langsung tanpa perlu melalui proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Termasuk isu polisi, jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dan juga kepentingan ekonomi,” kata Jimly, setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri berdiskusi dengan para mantan Kapolri dan organisasi massa keagamaan di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Jimly menyampaikan, kepolisian harus betul-betul menjadi aparatur yang mengedepankan kepentingan rakyat. Ia menegaskan, polisi wajib berada di garda terdepan dalam menjaga kehidupan yang adil dan damai.
“Jadi, antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” ucap dia.
Indikasi Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden
Untuk mewujudkan prinsip independensi tersebut, Jimly mengindikasikan bahwa posisi Kapolri di masa depan dapat ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa harus melalui proses politik di DPR.
“Nah jadi, saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, alaupun belum kami buat keputusan resmi. Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu,” imbuh Jimly.
Usulan mengenai penunjukan Kapolri secara langsung oleh Presiden ini sebelumnya telah diutarakan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Da’i mengusulkan agar Presiden bisa sepenuhnya menggunakan hak prerogatifnya dalam memilih Kapolri tanpa perlu melalui persetujuan DPR.
Hal tersebut disampaikan Da’i setelah Pusat Purnawirawan (PP) Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
“Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden, toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
Kekhawatiran Beban Balas Jasa di Forum Politik
Da’i mempertanyakan urgensi proses fit and proper test di DPR yang selama ini harus dilalui calon Kapolri.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik, gitu, melalui DPR,” sambungnya.
Da’i menyampaikan kekhawatiran bahwa jika pemilihan dilakukan melalui DPR, Kapolri yang terpilih berpotensi memikul beban balas jasa politik.
“Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” ujar Da’i.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

