Kasus Suap APBD, Istri Eks Bupati Muaro Jambi Divonis 2 Tahun Penjara

BacaHukum.com, Muaro Jambi – Terdakwa Suliyanti (69), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang juga merupakan istri mantan Bupati Muaro Jambi Burhanudin Mahir, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2017.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang dipimpin oleh Tatap Turisima Situngkir, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, memutus hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu, berupa hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Sebelumnya, ada rincian denda Rp50 juta dan subsider satu bulan.

Terdakwa Menerima Putusan

Jaksa KPK, yang diwakili oleh Eko Wahyu, menyatakan bahwa terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Latar belakang kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2017, yang mengungkap adanya dugaan pemberian “uang ketok palu” kepada anggota DPRD Jambi. Uang tersebut diberikan guna memperlancar proses pengesahan Rancangan APBD (RAPBD) tahun anggaran 2017.

Terdakwa Suliyanti diduga kuat menerima uang suap senilai Rp200 juta dari pihak eksekutif. Uang tersebut kemudian telah dikembalikan ke rekening KPK pada Januari 2024 setelah yang bersangkutan mengaku bersalah.

Dalam persidangan, terdakwa Suliyanti menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan. Dia juga menegaskan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Jaksa menilai pengakuan ini sebagai faktor yang meringankan, mengingat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian mega korupsi yang melibatkan puluhan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Beberapa tokoh penting lainnya, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, juga telah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama.

Pengadilan Negeri Jambi belum mengumumkan jadwal sidang lanjutan, namun ditegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top