UU Haji Digugat ke MK: Calon Jemaah Persoalkan Aturan Pembagian Kuota Haji

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menangani gugatan terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, fokus gugatan tertuju pada aturan pembagian kuota haji reguler yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Penggugat adalah seorang calon jemaah haji reguler asal Jawa Barat bernama Endang Samsul Arifin, yang berpendapat ketentuan tersebut menyebabkan ketidakpastian waktu keberangkatan yang merugikan jutaan calon jemaah.

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 237/PUU-XXIII/2025 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada Selasa (9/12/2025). Dalam persidangan, Endang menyampaikan bahwa aturan yang digugatnya telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi dirinya sebagai warga negara dan calon jemaah haji.

“Keberlakuan norma pasal tersebut telah mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi Pemohon selaku Warga Negara Indonesia dan selaku calon jemaah haji reguler,” ujar Endang dalam persidangan, dikutip dari YouTube MK.

Inti Gugatan: Opsi Kuota Ganda Dinilai Timbulkan Kekacauan

Pasal yang menjadi inti gugatan adalah Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi dapat ditetapkan berdasarkan dua pilihan (opsi ganda):

  1. Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
  2. Proporsi jumlah daftar tunggu jemaah antarprovinsi.

Menurut Endang, fleksibilitas dalam penggunaan dua opsi ini, yang ditandai dengan kata “dan/atau,” justru memicu ketidakjelasan yang besar. Dampak terbesarnya dirasakan di Jawa Barat, provinsi yang saat ini memegang daftar tunggu haji terbesar secara nasional. Ia menilai kuota Jabar mengalami perubahan drastis setelah penerapan Pasal 13 ayat (2) tersebut.

Dalam praktiknya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) memiliki kewenangan untuk menetapkan skema pembagian kuota setiap tahun menjelang musim haji. Endang menilai kewenangan ini terlalu longgar, sehingga kuota provinsi dapat berubah-ubah setiap tahunnya.

“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi para calon jemaah haji reguler, karena estimasi tahun keberangkatan haji para calon jemaah haji reguler secara faktual menjadi berubah dan perubahan tersebut secara potensial dapat berubah kembali secara berulang setiap tahunnya,” lanjutnya.

Endang menegaskan bahwa perbedaan antara dua opsi tersebut menghasilkan distribusi kuota yang sangat berbeda.

“Menteri telah memilih dan menetapkan pembagian kuota haji reguler untuk musim haji tahun 2026 dengan berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi dengan mengabaikan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi,” kata Endang.

Ia menambahkan, keputusan Menhaj pada tahun 2026 tersebut telah menyebabkan kerugian bagi 20 provinsi karena jumlah kuota haji reguler mereka berkurang secara drastis dan signifikan, sementara pada saat yang sama memberikan keuntungan kepada sejumlah provinsi lainnya.

Tak Bisa Prediksi Tahun Berangkat

Endang menilai ketidakpastian skema pembagian kuota ini membuat calon jemaah kesulitan untuk memprediksi secara akurat tahun keberangkatan mereka.

“Bahwa norma pasal dalam perkara a quo yang tidak menentukan skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti, telah menyebabkan para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi mana yang akan dipilih dan akan ditetapkan oleh Menteri dari tahun ke tahun, sehingga menyebabkan para calon jemaah haji reguler berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya,” tuturnya.

Dalam petitumnya (tuntutan akhir), Endang meminta MK menyatakan Pasal 13 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kecuali jika dimaknai ulang menjadi lebih tegas. Ia memohon agar pembagian kuota ditetapkan secara adil dan berimbang, dengan menggunakan dua parameter sekaligus:

  1. Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan
  2. Proporsi daftar tunggu jemaah haji.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari HIMPUH News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top