Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Terkait Dissenting Opinion dalam Putusan UU IKN dan UU Polri

BacaHukum.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pihak yang melaporkan adalah Syamsul Jahidin, seorang advokat yang sebelumnya menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Polri.

Syamsul mempermasalahkan sikap dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan Anwar Usman terhadap beberapa putusan yang dikabulkan oleh MK.

Menurut Syamsul, Anwar Usman menyatakan pendapat berbeda pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.

“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).

Perbandingan Sikap dengan Putusan Batas Usia Capres

Syamsul menjelaskan bahwa UU IKN yang digugatnya telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa mencapai 190 tahun, sementara UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Syamsul kemudian menyoroti kontras sikap Anwar Usman dalam dua keputusan tersebut dibandingkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan 90 tersebut diketahui meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menduduki posisinya sekarang.

“Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.

Ia mengaku sengaja melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu didasarkan pada tendensi pribadi tertentu atau murni berlandaskan pendapat hukum yang kuat.

“Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.

Ia juga menyentil soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman sebelumnya. “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia. Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima oleh pihak MKMK pada hari tersebut.

Kini, pelapor tengah menunggu informasi lebih lanjut dari MKMK terkait tindak lanjut laporannya.

Fakta Putusan

Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada Putusan UU IKN. Dalam Putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan pendapat berbeda bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani. Para hakim konstitusi ini menilai ada beberapa poin yang seharusnya ditolak atau diperbaiki, misalnya terkait legal standing (kedudukan hukum) para pemohon.

Namun, pada Putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion. Hakim yang tercatat menyatakan pendapat berbeda adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top