Sidang Kedua Sengketa Informasi: Dinas PUTR Batang Hari Bersikukuh Dokumen Islamic Centre Rahasia, Majelis Bertolak Belakang

Baca hukum.cim, Jambi – Sidang kedua sengketa informasi antara media Suaralugas.com dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari berlangsung alot. Inti persidangan, apakah dokumen lelang dan kontrak pembangunan Islamic Centre Tahap I boleh dibuka untuk publik? Kedua pihak memiliki dasar hukum yang bertolak belakang.

Pimpinan Redaksi Suaralugas.com, Randy Pratama, S.Pd., yang hadir sebagai pemohon, menegaskan permohonannya adalah upaya verifikasi publik terhadap proyek APBD yang kontroversial.

“Pembangunan ini memakai uang rakyat dan untuk fasilitas ibadah umat. Seyogianya transparan. Kami ingin data faktual untuk menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Randy, Selasa (9/12/2025).

Ia juga menyatakan kesiapannya melaporkan ke penegak hukum jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Sebaliknya, Dinas PUTR Batang Hari, yang diwakili Kabid Cipta Karya Purwanto, secara tegas menolak membuka dokumen. Purwanto berargumen bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen kontrak, dan spesifikasi teknis adalah informasi yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan Pasal 17 UU KIP dan Keputusan Menteri PUPR No. 451/KPTS/M/2017.

“Karena Pemkab Batang Hari belum memiliki Peraturan Bupati tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), kami mengacu pada peraturan di atasnya, yaitu peraturan menteri,” jelasnya.

Bantahan Keras dari Ketua Majelis
Argumen Dinas PUTR itu langsungdibantah dan dipertegas oleh Ketua Majelis Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi. Beliau menegaskan dua hal pokok:

  1. Kedudukan Hukum: Dinas PUTR Batang Hari adalah perangkat daerah kabupaten (instansi horizontal), bukan perangkat vertikal Kementerian PUPR. Oleh karena itu, tidak serta-merta boleh mengadopsi peraturan menteri untuk menolak informasi.
  2. Kewajiban Hukum yang Diabaikan: Pemerintah Kabupaten Batang Hari dianggap lalai karena belum membuat dan menetapkan Peraturan Bupati tentang DIK, yang merupakan amanat UU KIP.

“Justru karena belum ada DIK tingkat daerah, klaim pengecualian informasi harus dibuktikan dengan sangat ketat,” imbuh Taufiq.

    Meski dipertegas demikian, Purwanto tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk menggunakan Peraturan Menteri PUPR sebagai dasar penolakan.

    Dua Landasan Hukum yang Berbenturan
    Sengketa ini menyorotibenturan aturan yang nyata:

    1. Pihak Pemohon (Suaralugas.com) berpegangan pada UU No. 14/2008 tentang KIP Pasal 11, yang mewajibkan pengungkapan rencana kerja dan perjanjian dengan pihak ketiga, serta Peraturan KI No. 1/2021 yang secara rinci menyebut KAK, HPS, dan dokumen kontrak sebagai informasi wajib dibuka dalam pengadaan barang/jasa.
    2. Pihak Termohon (Dinas PUTR) bersandar pada Peraturan Menteri PUPR yang justru memasukkan dokumen serupa ke dalam kategori rahasia.

    Majelis akhirnya menunda sidang dan menetapkan sidang berikutnya pada Kamis, 18 Desember 2025. Agenda tunggalnya: mendengarkan pertimbangan hukum lengkap dan mendalam dari Dinas PUTR mengenai alasan mereka menganggap dokumen Islamic Centre sebagai informasi yang dikecualikan. Sidang ini akan menjadi momentum krusial untuk menguji konsistensi penerapan UU KIP di tingkat daerah. (Red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back To Top