Tertangkap Tangan, Positif Narkoba Dengan Barang Bukti Polres Kubar Lepas Tangan

BacaHukum.com, Kutai Barat – Sebuah drama penegakan hukum yang memalukan dan penuh intrik terungkap di Polres Kutai Barat. Enam bandar dan pengedar narkoba berhasil diciduk red-handed oleh pasukan gabungan Intel TNI (Kodim 0912) dan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan barang bukti yang sangat lengkap.

Namun, alih-alih diproses secara pidana, Polres Kubar justru memilih jalan “lepas tangan” dengan melimpahkan para terduga ke BNNP, menuai kecurigaan publik akan adanya upaya pelemahan kasus.

Diamankan TNI, “Diamankan” Kembali oleh Polri?

Operasi gabungan yang digelar pada Rabu (19/11/2025) malam di Barong Tongkok itu bukan operasi biasa. Pasukan elite intelijen berhasil meringkus keenam terduga—FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AF (30), dan MS (27)—dengan barang bukti yang tak terbantahkan: 49 paket kecil dan satu paket besar sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, hingga uang tunai dan plastik klip yang membuktikan ini adalah jaringan peredaran aktif.

Bukannya menindak tegas, Polres Kubar justru mengambil langkah kontroversial. Dalam konferensi pers yang penuh teka-teki pada Sabtu (22/11/2025), Wakapolres Kompol Subari dengan dingin mengumumkan bahwa keenam terduga yang sudah positif narkoba itu “hanya” dilimpahkan ke BNNP untuk “asesmen”. Sebuah langkah yang di mata banyak pihak terlihat seperti upaya mengalihkan kasus besar ini dari proses pidana yang seharusnya.

“Positif Narkoba, Tapi Cuma Direhabilitasi?”

Kompol Subari berusaha meyakinkan publik dengan pernyataan bombastis, “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika.” Namun, fakta di lapiran berbicara lain. Dengan melimpahkan ke BNNP, nasib hukum para terduga kini berada dalam “zona abu-abu”. Mereka berpotensi besar hanya dijadikan “pecandu” yang direhabilitasi, bukan “pengedar” yang harus dihukum berat, meski barang bukti yang diamankan sangat kuat untuk menjerat mereka dengan pasuran berlapis.

Sekretaris BNK Kubar, Jamidi, dengan patuh mengikuti narasi ini dengan menyatakan barang bukti dan berkas “telah lengkap” untuk dibawa ke BNNP. Seolah-olah tugas Polres sudah selesai hanya dengan menjadi kurir pengantar.

TNI Beri Sinyal Keras, Tolak Main Mata dengan Mafia Narkoba

Di tengah kecurigaan ini, Dandim 0912 Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco, memberikan pernyataan yang penuh makna dan berani. Dengan tegas ia menegaskan komitmen TNI untuk membongkar hingga ke akar-akar jaringan peredaran narkoba, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Penanganan kasus narkoba perlu dilakukan bersama agar jaringan peredaran dapat terungkap,” tegas Doni.

Pernyataan ini dibaca banyak kalangan sebagai sindiran halus sekaligus peringatan keras kepada aparat penegak hukum lainnya untuk tidak bermain-main dan menutupi kasus ini. Kehadiran perwakilan TNI AU dalam konferensi pers tersebut semakin memperkuat kesan bahwa TNI serius dan akan mengawasi proses hukum ini hingga tuntas.

Pertaruhan Kredibilitas di Bawah Sorotan

Kasus ini telah menjadi ujian kredibilitas bagi Polres Kubar. Di satu sisi, ada tekanan dari TNI dan BIN yang telah bersusah payah mengungkap kasus ini. Di sisi lain, ada “jalan pintas” yang mudah dengan melimpahkan ke BNNP.

Publik Kutai Barat dan seluruh Indonesia kini menunggu: Akankah BNNP Kaltim berlaku adil dan menetapkan keenam terduga ini sebagai pengedar yang harus dihukum berat? Atau jangan-jangan, ini adalah awal dari sebuah skandal hukum baru di mana mafia narkoba kembali bebas berkeliaran dengan dalih “rehabilitasi”?

Hingga saat ini, terkait kasus tersebut bola ada di pengadilan BNNP. Masyarakat menuntut keadilan, bukan kompromi.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top