BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025, Selasa (25/11/2025). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tersebut, Endipat Wijaya, menyebutkan bahwa beleid baru ini terdiri dari delapan bab dan 63 pasal yang telah dituntaskan pembahasannya bersama pemerintah.
Menurut Endipat, keseluruhan materi RUU telah melalui proses harmonisasi melalui penyempurnaan sejumlah substansi yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“RUU Pengelolaan Ruang Udara yang memuat 8 bab dan 63 pasal telah disetujui bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. Penyempurnaan redaksionalnya tercermin dalam rincian DIM yang kami bahas secara komprehensif,” ujar Endipat dalam rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
DIM Capai 581 Poin, Fokus pada Penyempurnaan Substansi
Endipat mengungkapkan bahwa total DIM yang dibahas mencapai 581 poin, terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari seluruh fraksi maupun pemerintah. Sejumlah materi mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan ruang udara nasional.
Substansi pertama yang diperjelas yaitu keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan ruang udara, termasuk penyampaian masukan terkait kegiatan yang berdampak besar pada lingkungan dan dukungan terhadap keselamatan serta keamanan pemanfaatan ruang udara.
Kedua, pemanfaatan ruang udara diarahkan untuk mendukung kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, komunikasi, dan pengembangan teknologi kedirgantaraan.
Selain itu, RUU ini juga menegaskan pentingnya kerja sama nasional dan internasional dalam pengembangan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan ruang udara.
Penetapan Kawasan Udara dan Penerapan Konsep Flexible Use Airspace
Aturan ini memberikan penegasan mengenai penetapan status kawasan udara, terutama yang berkaitan dengan penerbangan sipil. Endipat menjelaskan bahwa konsep flexible use airspace diterapkan agar pengelolaan ruang udara tidak berjalan secara kaku, melainkan dapat digunakan secara fleksibel oleh berbagai kepentingan yang sah.
“Konsep flexible use airspace memberikan ruang agar wilayah udara dapat dimanfaatkan secara dinamis dan efisien, tanpa mengabaikan aspek keselamatan penerbangan,” jelasnya.
RUU ini juga mengatur mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara Republik Indonesia. Dengan meningkatnya dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara, aturan ini diperlukan sebagai landasan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh dalam menjaga kedaulatan udara nasional.
Atur Kerja Sama Penelitian Asing, Penyidikan Tindak Pidana, dan Peran TNI AU
RUU turut memuat ketentuan mengenai kewajiban perguruan tinggi dan lembaga penelitian asing yang beraktivitas di Indonesia untuk bermitra dengan lembaga riset dalam negeri. Peneliti Indonesia juga harus dilibatkan dalam kerja sama tersebut sebagai bentuk transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas nasional.
Terkait penanganan tindak pidana, RUU ini menyesuaikan dengan KUHAP baru yang disahkan pada 18 November 2025. Penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil diberi kewenangan melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RUU ini juga memberikan kejelasan mengenai peran penyidik perwira TNI AU dalam penanganan pelanggaran di kawasan udara terlarang, kawasan terbatas yang digunakan untuk kepentingan militer, serta area aktivitas militer lainnya.
“Pemidanaan dalam aturan ini ditujukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap wilayah udara Indonesia,” tegas Endipat.
Pembahasan Panjang Hingga Paripurna
Pemerintah sebelumnya menyerahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara pada 29 April 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat itu menekankan pentingnya percepatan pembahasan karena selama ini belum ada payung hukum komprehensif terkait pengelolaan ruang udara, sementara pelanggaran oleh pesawat asing kerap terjadi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pansus DPR RI menyepakati untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna. Keputusan itu diambil pada 17 September 2025 dalam rapat yang dihadiri seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I DPR RI.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
