Polemik KUHAP, Jimly: Kalau Tidak Sepakat, Ajukan Judicial Review ke MK


BacaHukum.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menanggapi sejumlah kritik mengenai pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan mendalam terhadap KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan capaian penting dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia.

“Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya.

Pembaruan Setelah Penantian Panjang

Jimly menekankan bahwa proses pembaruan KUHAP memiliki perjalanan panjang sebelum akhirnya berhasil disahkan.

“Ini sejarah. Usaha memperbarui KUHAP sudah sejak 1963, baru berhasil sekarang. Tahun 2023 kemarin disahkan dan tahun depan mulai berlaku. Kita harus siap-siap,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KUHAP baru hadir sebagai pasangan hukum formil yang menyelaraskan hukum material dalam KUHP yang telah diperbarui. Salah satu aspek penting adalah penguatan paradigma restorative justice.

“Peradilan yang memulihkan, bukan sekadar membalas kesalahan. Ini filosofi baru yang mudah-mudahan sesuai karakter negara hukum kita,” ujarnya.

Menanggapi kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH, yang menilai KUHAP baru dapat mempersempit peluang reformasi kepolisian, Jimly menyatakan bahwa mekanisme untuk menguji keberatan sudah tersedia.

“Kalau tidak setuju atau ada abuse, segera ajukan ke MK. Tidak usah menunggu 30 hari, tidak usah menunggu ditandatangani Presiden,” tegasnya.

Ia juga menolak dorongan sebagian pihak yang meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi pasal-pasal yang dipersoalkan.

“Mekanismenya judicial review ke MK, bukan Perpu. Kalau Perpu ditetapkan untuk kepentingan lain, nanti marah,” katanya.

Jimly mengingatkan bahwa penggunaan Perpu sebagai solusi cepat dapat membuka peluang penyalahgunaan.

“Nanti supaya sesuai sama dia bikin Perpu. Jadi Perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Sudah ada mekanismenya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP secara material sudah final begitu disahkan DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, meskipun belum ditandatangani Presiden.

“Dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah. Artinya sudah final secara material,” kata Jimly.

Minta Masyarakat Gunakan Jalur Konstitusional

Oleh karena itu, Jimly meminta agar masyarakat yang keberatan segera menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi tanpa harus menunggu proses administrasi pengundangan.

“Tidak usah nunggu 30 hari. Ajukan saja ke MK. Dan MK pun harus membangun tradisi bahwa rancangan undang-undang yang sudah diketok itu sudah final secara material, sehingga bisa langsung diuji. Minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu,” tandasnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KABAR24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top