RUU BPIP Bahas Kewajiban Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Calon WNI

BacaHukum.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang memuat ketentuan baru terkait proses naturalisasi calon warga negara Indonesia (WNI).

Dalam draf revisi yang sedang dibahas, tercantum aturan bahwa setiap calon WNI wajib mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila sebelum proses naturalisasi disetujui oleh pemerintah. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf p RUU BPIP.

Pembinaan Ideologi Jadi Syarat Naturalisasi

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pembahasan RUU BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa pasal tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran BPIP dalam membumikan nilai-nilai Pancasila, termasuk bagi calon warga negara baru.

“Ini pasal 4 ini tugas, ya. Pertama membantu presiden, kemudian dalam menyelenggarakan tugas umum, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi. Jadi, pembinaan ideologi Pancasila ini masuk ke dalam fungsi umum BPIP,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di Baleg sepakat mengenai pentingnya pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI, sebelum mereka resmi mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menyampaikan bahwa hal-hal teknis terkait pelaksanaan program pembinaan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Ia menyebutkan, pembahasan lanjutan akan menentukan apakah BPIP akan berperan langsung sebagai penyelenggara kegiatan pembinaan, atau hanya bertugas menyiapkan materi dan modul pendidikan ideologi Pancasila.

“Nanti yang menyelenggarakan Kemenkumham atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus dan Timsin, termasuk soal tata bahasa pasal ini,” ujarnya.

Koordinasi BPIP dan Kemenkumham

Sementara itu, seorang tenaga ahli (TA) Baleg menjelaskan bahwa selama ini proses pembinaan terhadap calon WNI sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, dalam rancangan revisi RUU BPIP ini, BPIP akan berperan dalam menyiapkan dan mengoordinasikan materi pembinaan, sementara pelaksana teknis tetap berada di bawah Kemenkumham.

“Selama ini fungsi naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum. Jadi, pelaksana tetap di kementerian, tetapi bahan-bahan dan materi pembinaannya disiapkan oleh BPIP. Fungsi BPIP di sini hanya mengoordinasikan kegiatan tersebut,” jelas tenaga ahli Baleg tersebut.

Langkah Penguatan Ideologi Pancasila

Rencana penambahan ketentuan ini dinilai sebagai upaya memperkuat peran BPIP dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila tidak hanya kepada masyarakat dalam negeri, tetapi juga kepada individu asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

Dengan adanya kewajiban pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI, pemerintah berharap proses naturalisasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan juga proses pembentukan karakter dan pemahaman terhadap dasar negara.

Hingga pembahasan terakhir, Baleg DPR RI bersama BPIP dan Kemenkumham masih menyusun formula yang tepat agar pelaksanaan program ini berjalan efektif dan tidak tumpang tindih antar lembaga.

Editor: Tim Bacahukum

Sumber: dikutip dari DISWAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top