Pasca Fakta Persidangan, Pimpinan PT BDMU Harus Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo

BacaHukum.com, Bungo – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 mengungkap keterlibatan sistematis PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) sebagai distributor. Perusahaan ini diduga melakukan pemungutan biaya pengiriman secara tidak sah kepada pengecer, sebuah pelanggaran langsung terhadap perjanjian yang berlaku.

Berikut fakta-fakta kunci yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, yang memperkuat dugaan penyelewengan:

Distributor Tidak Bayar Ekspedisi, Pengecer Dipaksa Tanggung Biaya

Salah satu titik terang persidangan adalah kesaksian para sopir ekspedisi. Seorang sopir pengantar pupuk ke Batin II Babeko, dalam sidang pada Kamis (3/7/2025), menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran apapun dari PT BDMU untuk pengantaran pupuk.

Alih-alih dibayar oleh distributor, para pengecer lah yang dipaksa menanggung biaya. Setiap pengecer dikenakan pungutan sebesar Rp70 per kilogram untuk biaya bongkar muat. Hal ini bertentangan dengan isi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang menegaskan bahwa semua biaya ekspedisi wajib ditanggung sepenuhnya oleh distributor.

Yang lebih mengejutkan, meskipun Direktur PT BDMU dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui adanya pungutan ini, sang sopir justru bersaksi di bawah sumpah bahwa perintah pemungutan tersebut datang langsung dari direktur.

Modus Pungutan Liar yang Terstruktur

Dari keterangan para saksi, terkuak sebuah modus yang terstruktur. PT BDMU sebagai distributor sengaja tidak membayar jasa ekspedisi. Sebagai gantinya, perusahaan memerintahkan para sopir untuk memungut biaya secara langsung dari para pengecer dengan dalih “biaya operasional”.

Tidak berhenti di situ, pengecer juga dipaksa membayar pungutan liar lain yang disebut sebagai “uang pijak pedal gas” sebesar Rp150.000 per trip, sebuah biaya yang sama sekali tidak ada dalam ketentuan resmi.

Kejanggalan juga terlihat dalam proses administrasi. Delivery Order (DO) sebagai bukti pengiriman wajib diserahkan kembali ke PT BDMU setelah pupuk diantar. Namun, tidak ditemukan bukti pembayaran dari PT BDMU kepada pihak ekspedisi untuk jasa pengiriman tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya permainan dokumen.

Tanggapan JPU dan Langkah Hukum Ke Depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo menyatakan bahwa bukti-bukti di persidangan telah kuat menunjukkan PT BDMU melanggar SPJB dengan mengalihkan biaya ekspedisi kepada pengecer.

“Diduga ada permainan dokumen, karena DO tidak disertai dengan bukti pembayaran resmi dari distributor ke ekspedisi. Ini adalah skema yang merugikan pengecer dan bertentangan dengan perjanjian,” tegas JPU.

Berdasarkan fakta persidangan ini, JPU menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam terhadap direktur PT BDMU. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengungkap apakah ada perintah tertulis atau kesepakatan terselubung dalam skema pemungutan liar ini.

Dengan seluruh fakta yang telah terungkap, tuntutan agar pimpinan PT BDMU ditetapkan sebagai tersangka semakin menguat. Pelanggaran yang dilakukan dinilai tidak hanya administratif, tetapi telah membentuk suatu skema koruptif yang merugikan perekonomian, khususnya para pengecer dan petani di Kabupaten Bungo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top