Komdigi Tegaskan Potret Wajah di Ruang Publik Tanpa Izin Langgar UU PDP, Denda Capai Miliaran

BacaHukum.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengeluarkan peringatan keras kepada komunitas fotografer, khususnya mereka yang melakukan pemotretan individu di ruang publik dan mengomersialkan hasilnya tanpa izin.

Komdigi menegaskan bahwa kegiatan semacam itu wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut regulasi tersebut, foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang kini secara hukum dikategorikan sebagai Data Pribadi, dan setiap pengolahannya tanpa persetujuan subjek data dapat berimplikasi pada sanksi hukum serius.

Fenomena Fotografer Jalanan Picu Kekhawatiran Publik

Peringatan ini muncul setelah maraknya praktik yang dikenal sebagai “fotografer ngamen” di berbagai area publik. Para fotografer kerap memotret warga yang sedang beraktivitas, seperti pelari atau pesepeda, lalu menjual hasil foto tersebut secara daring.

Sebagian bahkan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan mengidentifikasi wajah. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat terkait potensi pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, sehingga mendorong Komdigi mengambil langkah tegas.

Persetujuan Eksplisit Jadi Syarat Utama

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan gambar, penyimpanan, hingga publikasi dan komersialisasi harus didasari oleh persetujuan eksplisit dari individu yang difoto.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh sebab itu, pemotretan maupun publikasi foto wajib memperhatikan etika serta hukum perlindungan data pribadi,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, pengkomersialan hasil foto tanpa izin tertulis dari subjek data merupakan pelanggaran yang dapat diproses hukum sesuai ketentuan UU PDP.

Diperkuat oleh Aturan Hak Cipta

Komdigi juga mengaitkan penegasan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara tegas melarang penggunaan potret seseorang untuk kepentingan reklame atau komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret.

Keterkaitan antara UU PDP dan UU Hak Cipta memperkuat posisi hukum subjek data, sehingga pelanggaran atas penggunaan foto pribadi tidak hanya berdampak pada aspek privasi, tetapi juga menyangkut hak moral dan ekonomi individu.

Sanksi Hukum Berat bagi Pelanggar

Alexander Sabar menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan UU PDP tidak dapat dianggap sepele. Tindakan menggunakan data pribadi tanpa izin dapat memicu tuntutan perdata, bahkan pidana dengan ancaman yang cukup berat.

Sesuai Pasal 65 ayat (3) UU PDP, setiap orang dilarang menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sedangkan Pasal 67 ayat (3) menyebutkan, pelanggar dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, subjek data pribadi juga memiliki hak untuk menggugat dan menuntut ganti rugi apabila datanya disalahgunakan.

“Masyarakat, termasuk pelari atau pesepeda yang merasa dirugikan, memiliki hak penuh untuk menggugat pihak yang melanggar sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ujarnya menegaskan.

Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari RadarBuleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top