UU Minerba Diuji ke MK, DPR Tegaskan Pengelolaan Minerba Harus Tetap di Bawah Kendali Negara

BacaHukum.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan bahwa pelaksanaan izin dan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) harus tetap berada dalam kontrol dan pengawasan negara.

Penegasan itu disampaikan Dede saat membacakan keterangan DPR RI atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, dari Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Pelaksanaan izin dan pemberian prioritas WIUP dan WIUPK dilakukan tetap dalam kontrol dan pengawasan negara melalui sistem peninjauan elektronik yang terintegrasi dengan verifikasi lintas kementerian,” ujar Dede, seperti dirilis.

UU Minerba Harus Tetap Akuntabel dan Berkeadilan

Dede menegaskan, pengelolaan mineral dan batubara wajib dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel, dengan memperhatikan pelestarian lingkungan, reklamasi, serta pemberdayaan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dari 25 pasal dalam UU yang diuji, terdapat 13 pasal yang dimohonkan untuk dimaknai sesuai petitum para pemohon. Namun, menurut DPR RI, pemaknaan tersebut justru mengarah pada pembentukan norma baru yang dapat mengurangi kepastian hukum.

“Pemaknaan yang diminta pemohon justru berpotensi menjadikan norma menjadi kabur dan tidak relevan,” ujarnya.

Menanggapi dalil para pemohon terkait pemberian WIUP atau WIUPK kepada perguruan tinggi yang bekerja sama dengan badan usaha swasta, Dede menjelaskan bahwa ketentuan tersebut justru bertujuan memperkuat kolaborasi riset dan inovasi antara dunia akademik dan industri.

“Perguruan tinggi bukanlah pihak yang secara langsung melakukan kegiatan usaha tambang, melainkan memperoleh manfaat melalui riset, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas pendidikan,” jelasnya.

Kerja sama itu, lanjut Dede, telah diatur secara ketat melalui Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pelaporan hasil kerja sama dan audit kepada pemerintah, kementerian teknis, serta BPK, agar dana hasil kemitraan benar-benar digunakan untuk kegiatan penelitian dan peningkatan mutu pendidikan.

Selaras dengan UUD 1945 dan PP Nomor 39 Tahun 2025

Dede menambahkan, politik hukum nasional menempatkan riset dan inovasi sebagai bagian integral dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dinilai selaras dengan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Ia juga menegaskan bahwa PP Nomor 39 Tahun 2025 memperkuat mekanisme pemberian prioritas tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses pendidikan tinggi dan kemandirian perguruan tinggi.

“Badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi harus memiliki pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara serta mendukung pengembangan pendidikan dan riset nasional,” tegasnya.

Menanggapi permohonan pembatalan frasa “badan usaha swasta” dalam undang-undang tersebut, Dede menilai langkah itu tidak lazim dan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penguasaan Negara atas SDA Bersifat Mutlak

Dede menegaskan kembali bahwa penguasaan oleh negara dalam sektor mineral dan batubara. merupakan hal esensial sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, demi mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“DPR RI berkesimpulan bahwa pemberian afirmasi dengan cara prioritas sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya alam,” tuturnya.

Petitum DPR RI di Mahkamah Konstitusi

Sebagai penutup, DPR RI dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan tidak dapat diterima;
  2. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan; dan
  4. Menyatakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor : Tim BacaHukum

Sumber : dikutip dari halosemarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top