Polres Tanjabtim Berikan Tanggapan Resmi Terkait Gugatan Praperadilan

BacaHukum.com, Tanjabtim – Terkait permohonan praperadilan yang menggugat Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Pengadilan Negeri Tanjabtim oleh Kuasa Hukum salah satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, AKP A.S Daulay, SH.,MH selaku Kasatreskrim Polres Tanjabtim akhirnya memberikan tanggapan.

” Menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, pihak penyidik menyatakan menghormati sepenuhnya langkah hukum tersebut. Karena bahwa, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang dijamin oleh undang-undang, ungkap Kasatreskrim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis, (25/09/2025) malam.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/2/VII/2025/SPKT/Polsek Geragai/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 31 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dalam proses penanganan perkara, melalui kasat reskrim, penyidik menegaskan telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Terkait penetapan tersangka, dijelaskan bahwa setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penetapan tersebut dinyatakan didukung oleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

” Dengan demikian, ditegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

” Kami sekali lagi menyampaikan penghormatan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan, karena itu adalah bagian dari hak setiap warga negara dalam proses hukum. Namun, penyidik tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan, demi kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top