Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur Digugat Praperadilan

BacaHukum.com, Tanjabtim – Tanjung Jabung Timur – HG melalui kuasa hukumnya secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, pada hari ini, Kamis ( 25/09/2025).

Langkah hukum ini diambil oleh HG melalui kuasanya, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., karena kliennya merasa dikriminalisasikan oleh penyidik Polres Tanjabtim.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjabtim, gugatan praperadilan HG berkaitan dengan penetapan tersangka dan tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada HG. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tjt.

Kuasa hukum HG, Abdurrahman Sayuti, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, hari ini kita sudah masukkan gugatan praperadilan kita. Ini menjadi penting, keadilan formil dan materil mesti diuji, apalagi kami menilai ada kejanggalan penerapan pasal juga,” ujarnya.

Diketahui bahwa HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan biasa yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kuasa hukum HG menilai penerapan pasal tersebut merupakan hasil rekayasa. Menurutnya, yang terjadi hanyalah cekcok biasa, dan klaim luka yang ada hanyalah rekayasa untuk memenuhi unsur pasal penganiayaan.

“Yang janggal adalah, kejadian cekcok tersebut terjadi pada tanggal 16 Februari 2025, sementara RK selaku pelapor membuat laporan polisi baru pada tanggal 31 Juli 2025 di Polsek Geragai. Kemudian, ada dugaan rekayasa masuk rumah sakit yang dilakukan oleh RK selaku pelapor pada tanggal 19 Februari 2025, dirawat, dan keluar pada pagi harinya tanggal 20 Februari 2025,” tutup Abdurrahman.

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top